Nikah Siri, Tujuh PNS Dipensiunkan Dini

Sabtu, 03 Juli 2010 – 13:16 WIB

BANJARNEGARA -- Bupati Banjarnegara Djasri mengeluarkan kebijakan pensiun diri terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banjarnegara yang kedapatan melakukan nikah lagi dengan cara nikah siriKetujuh PNS itu sebelumnya sudah punya istri yang sah

BACA JUGA: Menteri LH Diminta Hentikan Penambangan Pulau Laut

Mereka ketahuan nikah siri berdasarkan laporan dari istrinya yang sah
Djasri menjelaskan, mestinya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Disiplin PNS, mereka bisa saja dipecat

BACA JUGA: Sudah Uzur, Pipa Gas Pertamina Rawan Bocor



"Bahkan dari hasil nikah siri ini sudah ada yang punya anak tiga
Namun kita beri kebijakan bagi mereka untuk pensiun dini

BACA JUGA: Demo Protes Kenaikan TDL di Bali

Jika keberatan akan ditetapkan sesuai aturan, pecat," tegas Djasri saat ditemui seusai pelantikan Kades Biting dan pejabat eselon tiga dan empat di Pendopo Dipayuda kemarin.

Kepala BKD Banjarnegara, Fahrudin Slamet menambahkan, tujuh PNS ini melanggar Undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 yang menyebutkan, setiap pernikahan harus di catatkan di KUA ataupun Catatan sipil"Nikah siri tentunya tidak mencatatkan pernikahan di KUA maupun catatan sipil," jelasnya

Ketentuan lain yang dilanggar adalah PP, yang mengatur bahwa PNS itu tidak boleh beristri dua tanpa izin istri pertama dan tanpa seizin atasan dalam hal ini bupatiDijelaskan, kebijakan penghentian PNS ini dilakukan setelah dipastikan mereka beristri duaSebelumnya tim dari BKD melakukan penelusuran ke lapanganBaik kepada PNS tersebut, istri pertama dan kedua, serta yang orang yang menikahkan mereka"Mereka ketahuan nikah siri dari aduan dari istri pertama maupun dari masyarakat," jelasnya.

Diejalaskan Djasri, sesuai ketentuan, PNS boleh saja beristri dua, dengan syaratnya dalam kondisi yang memungkinkan hal ituMisal istri pertama tidak bisa memiliki keturunanKemudian harus mendapat ijin dari istri pertama dan baru mendapatkab persetujuan dari kepala daerahDia menyebutkan, pernah ada PNS di Banjarnegara yang diijinkan beristri dua karena istri pertama tidak bisa hamil dan mendapatkan persetujuan dari istri tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi terhadap PNS yang nikah siriCaranya, melakukan penelusuran ke dinas, instansi dan UPTD"Kami meminta kepada kepala dinas, instansi  untuk tidak menutupi jika ada bawahannya yang melakukan nikah siriJika sampai ditutup-tutupi kepala dinas tersebut juga akan kita kenai sanksi," ujarnya mengancam(tom/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler