NonMuslim Ditolak di Bantul, Ning Ita Pastikan Tidak Akan Terjadi di Kota Mojokerto

Selasa, 02 April 2019 – 22:03 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Foto Istimewa

jpnn.com, BANTUL - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari heran sekaligus kaget mendengar berita tentang adanya warga nonmuslim yang ditolak tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul.

Apalagi, penolakan tersebut dikuatkan dengan legalitas berupa keputusan kepala dusun yang kemudian menjadi dasar pengurus RT untuk melakukannya.

BACA JUGA: Pendatang NonMuslim Ditolak di Bantul, Maruli Hutagalung: Ini Harus jadi yang Terakhir

“Bagaimana mungkin sebuah dusun bisa mengeluarkan aturan yang justru bertentangan dengan semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara, yakni Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ning Ita, panggilan akrab Ika Puspitasari, Selasa (2/4).

Aktivis Muslimat NU tersebut menuturkan kejadian menyedihkan tersebut menciptakan luka yang sangat mendalam.

BACA JUGA: Bukan di Monas, Tapi Di Citangkolo

Sebab, tindakan tersebut dengan jelas mencoreng ukhuwah wathaniyah yang merupakan perwujudan kerukunan antar umat beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Apa yang terjadi di Bantul adalah pukulan terhadap ideologi kebangsaan kita. Sikap intoleransi seperti ini tak boleh meluas. Harus berhenti di Bantul. Tak boleh terjadi di Kota Mojokerto, tidak di Jawa Timur,” tegas Ning Ita.

BACA JUGA: Respons Terbaru MUI soal Keputusan NU Hindari Penggunaan Kata Kafir

Karena itu dia meminta masyarakat belajar dari anggota Banser Riyanto yang juga warga Kota Mojokerto.

18 tahun lalu, pemuda yang tinggal di Prajurit Kulon tersebut membawa lari dan mendekap bom untuk menyelamatkan warga Kota Mojokerto dari teror bom gereja pada 2000 silam.

“Ukhuwah wathoniyah mengajarkan kita untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan membudidayakan rasa saling membutuhkan, saling menghargai, dan menghormati perbedaan yang ada di dalam NKRI. Serta bersama-sama menjunjung tinggi martabat bangsa di mata bangsa lain,” kata Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, hak bagi setiap warga negara untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara.

UUD 1945, kata Ning Ita, telah menjamin kehidupan beragama setiap warga negara.

Dalam Pasal 28 E UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

"Surat keputusan dusun tersebut jelas diskriminatif. Kejadian ini adalah langkah mundur kebangsaan kita," sesal Ning Ita.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isyarat Gus Muwafiq: Sepertinya Ada Pihak Menggoreng Istilah Kafir


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler