November, LPS Lego Saham Bank Mutiara

Selasa, 18 Januari 2011 – 18:19 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendivestasi (menjual saham) Bank Mutiara pada November 2011Bank yang dulu bernama Bank Century ini mencatatkan pertumbuhan aset 43 persen atau menjadi Rp 10,76 triliun sepanjang tahun lalu

BACA JUGA: Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda

"LPS wajib mendivestasi Bank Mutiara paling lama tiga tahun setelah pengambilalihan pada November 2008," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Zailani dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR kemarin.

Saat ini, penanganan Bank Mutiara oleh LPS sudah berlangsung dua tahun dua bulan
Dengan begitu, November nanti LPS sudah harus melepas kepemilikannya ke publik

BACA JUGA: Honda Upayakan Jazz Tetap Teratas

Firdaus menegaskan, pihaknya harus melepas atau menjual seluruh saham Bank Mutiara dengan harga yang optimal
Namun, jika pada saat penawaran nanti tidak diperoleh harga yang optimal, divestasi bisa ditunda lagi hingga 2013

BACA JUGA: Saham Indosiar Naik Tidak Wajar

"Harga yang optimal paling tidak sama dengan penyertaan modal sementara (PMS) yang telah diberikan ke Bank Mutiara," kata dia.

Berdasar ketentuan UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS wajib menjual seluruh saham bank dengan tingkat pengembalian optimal paling lama tiga tahunPeningkatan kinerja Bank Mutiara selama ini diharapkan menggenjot harga jual perseroan guna mengembalikan dana bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.

Aset Bank Mutiara sudah berkembang dengan pesatHingga Desember 2010, total aset yang dimiliki Bank Mutiara mencapai Rp 10,7 triliunPadahal, dua tahun sebelumnya atau Desember 2008 baru Rp5,5 triliun"Pada 2009 total asetnya Rp 7,53 persen, jadi 2010 aset naik 43 persen," tambahnya.

Firdaus mengungkapkan, Bank Mutiara saat ini sedang menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Zurich, SwissPerseroan berupaya mengembalikan dana jaminan (security deposit) di LGT Bank senilai USD 156 juta atas nama Teltop Holding LtdPengadilan Tinggi Zurich telah memutuskan dana security deposit yang disengketakan Bank Mutiara dengan Tarquin itu dititipkan di pengadilan.

Bank Mutiara diminta mengajukan gugatan kepada Tarquin dalam jangka waktu 60 hariDalam rangka mendukung proses pengembalian dana itu, perseroan sudah melalui jalur government to government (G to G)Pemerintah RI telah menyampaikan mutual legal assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss"Jumlah total aset bermasalah mencapai Rp 6,8 triliun, saat ini sudah kembali dengan berbagai cara Rp 1,6 triliun," imbuh Direktur Utama Bank Mutiara Maryono.

Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank Mutiara tahun lalu mencapai Rp 8,9 triliunPada saat diambil alih LPS masih Rp 5,1 triliunDPK Bank Mutiara saat ini meningkat 49,6 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang Rp 5,94 triliunNamun, perolehan laba Bank Mutiara sepanjang 2010 turun menjadi Rp 206 miliar dibandingkan Rp 265 miliar pada 2009(wir/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutang Mandala Rp 800 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler