Telkomsel Dipastikan Telah Bayar Denda

Selasa, 18 Januari 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah membayar denda Rp 15 miliarPembayaran tersebut sebagai konsekuensi atas putusan KPPU No

BACA JUGA: Honda Upayakan Jazz Tetap Teratas

07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek.

Seperti diketahui, putusan hukum tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No
496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 karena sebelumnya Temasek terus berupaya hukum sampai tingkat paling tinggi.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, dalam keterangan resminya kemarin mengatakan, denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 422505.

Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek itu telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte

BACA JUGA: Saham Indosiar Naik Tidak Wajar

Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte
Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte

BACA JUGA: Hutang Mandala Rp 800 Miliar

Ltd., Asia Mobile Holdings PteLtd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications PteLtd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile  PteLtd., PTTelekomunikasi Selular (Telkomsel).

Selain Telkomsel, semua perusahaan Temasek atau anak usahanya tersebut juga dikenakan denda masing-masing Rp 25 miliar selain harus memilih untuk melepas kepemilikan saham antara di Tekomsel atau Indosat.

Bersamaan dengan Telkomsel bayar denda, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) kemarin lolos dari hukuman atas kasus yang berbedaKPPU kemarin memvonis perkara Nomor: 36/KPPU-L/2010 terkait Persekongkolan Tender dan Praktek Diskriminasi dalam Tender Pengadaan Palapa Ring Mataram-Kupang Cable System Project PTTelekomunikasi Indonesia Tbk Tahun Anggaran 2009.

Majelis Komisi yang terdiri atas Tadjuddin Noersaid (Ketua), Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi, menetapkan para terlapor yaitu PTTelkom (terlapor I) dan Huawei Sansaine Consortium (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d UU No5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No5/ 1999.

Proses tender yang dilakukan oleh PTTelkom telah dilakukan secara transparan, sebagaimana terjadinya perubahan jadwal proses pemasukan dokumen tender yang seharusnya tanggal 8 September 2009 menjadi tanggal 24 September 2009 telah mendapat persetujuan dari seluruh peserta tender sehingga tidak menguntungkan salah satu peserta tender tertentu.

Huawei Sansaine Consortium merupakan eligible bidder sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PTTelkom karena telah memenuhi kriteria dalam mengikuti tenderDalam Tender ini, keikutsertaan Global Marine System, Ltd diwakili oleh Huawei Sansaine Consortium karena secara formal tidak terjadi perubahan kapasitas bidder karena masih diwakili oleh perusahaan yang terafiliasiSehingga Huawei Sansaine Consortium dapat dikategorikan sebagai eligible bidder(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RIM Bisa Lanjutkan Layanan BlackBerry di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler