NTB Kecipratan Rp87,3 Miliar

Kamis, 29 September 2011 – 11:13 WIB

MATARAM-Dua alokasi dana APBN yang sedang menjadi perbincangan nasional, yakni Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) juga dialokasikan untuk Provinsi NTB

Dalam dokumen Rancangan APBD Perubahan NTB 2011, Pemprov NTB juga tercatat kecipratan alokasi DPID dan DPPID yang diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

BACA JUGA: Sajikan Striptis, Fellas Cafe Merasa Dijebak

Dalam dokumen RAPBD Perubahan ini tercatat, Pemprov NTB memperoleh DPID sebesar Rp 69,3 miliar, sedangkan DPPID berhasil digaet Rp 18 miliar.

Kepastian memperoleh DPID ini sudah diperoleh sejak penetapan APBD murni 2011, sedangkan jatah DPPID kepastiannya diperoleh saat dana pembahasan RAPBD Perubahan 2011
Perolehan alokasi DPID dan DPPID ini juga diamini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) NTB H Dwi Sugiyanto saat dikonfirmasi Lombok Post (Grup JPNN), kemarin

BACA JUGA: Teknisi PLTU Mudik, Gubernur Ancam Lapor Dirut PLN



‘’Dana ini tidak datang begitu saja, kita ajukan proposal
Bahkan berpuluh-puluh proposal yang kita ajukan tapi dia itu yang nyangkut (menghasilkan, Red),’’ kata Dwi.

Dwi membantah jika jatah DPID dan DPPID ini terkait dengan kisruh permainan anggaran di Banggar DPR RI

BACA JUGA: Pajak Karaoke Naik 75 Persen

Dana ini diperoleh sesuai aturan yang ada‘’Kalau yang ribut itu kan masalah orang-orang di pusatDana ini kita peroleh sesuai aturan normatif,’’ katanya.

Diakui Dwi, pihaknya terus berupaya memperjuangkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di NTB sesuai aturan dari pemerintah pusatPada 2012 mendatang, diupayakan NTB memperoleh dana serupa hingga Rp 120 miliar untuk membantu perbaikan jalan di NTB‘’Ini ditetapkan Menkeu, jadi usulan yang masuk diseleksi untuk kepentingan apa, sehingga sesuai kebutuhan,’’ pungkasnya.

Sementara itu, sumber Lombok Post menyebutkan, praktik belanja anggaran ini marak dilakukan sejak lamaPemda akan memperoleh DPID dan DPPID ini sesuai dengan jumlah setoran dana kepada oknum pimpinan Banggar DPR RI dengan kisaran 6-7 persen dari total nilai proyek yang akan diperoleh

Uang hasil ‘’pembayaran‘’ anggaran proyek ini akan diambil langsung utusan Banggar ke daerah dan pembayaran dilakukan secara tunai dengan dana menggunakan mata uang dolar amerikaAda juga yang melakukan transaksi langsung di Jakarta saat pembahasan anggaran, sehingga hotel-hotel di sekitar kawasan gedung DPR RI biasanya dipenuhi pejabat pemda dari berbagai pelosok Indonesia.(mni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Korban Bayar Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler