NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia

Sabtu, 08 Juli 2017 – 21:03 WIB
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut tokoh muda NU yang karib disapa Gus Cokro ini, sangat mahal harganya bila Indonesia yang berdasarkan Pancasila harus digantikan dengan sistem khilafah yang diusung HTI.

BACA JUGA: Rapat Rahasia di Markas PBNU Menghasilkan...

Dia mengatakan, para ulama dan pendiri bangsa sudah susah payah merajut kebinekaan, suku, bangsa, dan agama, tanpa harus berpecah belah.

Cucuran keringat, air mata, darah dan nyawa menjadi taruhan saat para ulama dan pahlawan memperjuangkan dan melahirkan Indonesia.

BACA JUGA: Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas!

Menurut dia, Indonesia merupakan negara darussalam (damai) yang merangkul semua lapisan, baik agama, suku, etnis dan budaya.

Karenanya, kata dia, Indonesia harus guyup rukun, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo, baldathun toyibabthun warobbun ghofur berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

BACA JUGA: Sutiaji Daftar ke PDIP, NU Bereaksi Keras

"Maka dari itu khilafah yang dibawa HTI haram hukumnya di Indonesia," kata dia, Sabtu (8/7).

Dia mengatakan, pemerintah harus tegas supaya langkah yang sudah diambil tidak menjadi sia-sia dalam membubarkan HTI.

Pemerintah diingatkan harus menyiapkan prosedur pembubaran HTI supaya tidak bisa dikalahkan.

Selain itu, dia meminta polisi juga harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI terutama di kampus-kampus.

"Karena sistem khilafah tidak dikenal di Indonesia. Apalagi Indonesia menganut bineka tunggal ika sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,'' ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai pemerintah terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan HTI melalui mekanisme hukum.

Akibatnya, HTI tetap beraktivitas. Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah ini karena sejak diumumkan rencana pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, tidak perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum pemerintah.

Menurut dia, masyarakat di bawah bertanya-tanya sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurut dia, dalih pemerintah melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI tidak masuk akal.

Memang berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan.

Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI.Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama," kata dia.

Nah, dia berpandangan sebenarnya ini soal keberanian pemerintah saja. Pemerintah harus berani melakukan terobosan.

"Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tegas Gus
Yaqut.

Menurut dia, langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Rencana Pembubaran HTI?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler