Nuh Jamin Tak Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta

Kamis, 30 Desember 2010 – 17:51 WIB

JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjamin, untuk sementara ini tidak akan ada kebijakan menarik guru berstatus pegawai negeri sipil ( PNS) dari sekolah swastaMendiknas mengakui, masalah ini cukup berat

BACA JUGA: Serapan Anggaran Kemdiknas Capai 89,29 Persen

Pasalnya, kenyataannya memang ada peraturan yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja di bawah lembaga milik pemerintah. 

"Kami berikan garansi kepada masyarakat bahwa Kemdiknas tidak punya kebijakan untuk menarik guru negeri dari sekolah swasta," ungkapnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12)
Penegasan ini disampaikan, lanjut Mendiknas, lantaran dirinya banyak menerima kritikan bahwa Kemdiknas yang sudah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah swasta, tetapi tidak bisa memberikan bantuan tenaga pendidik berupa guru berstatus PNS.

Dijelaskan, jaminan itu bukan hanya untuk sekolah dasar dan menengah, tetapi juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan

Hingga saat ini masih cukup banyak dosen yang berstatus PNS juga diperbantukan untuk mengajar di beberapa universitas atau perguruan tinggi swasta yang dikoordinir oleh kopertis
Diakui, terkadang hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri.

"Untuk menjawab kondisi seperti ini, maka kami (Kemdiknas) masih melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Pemeberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

BACA JUGA: Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS

Kami ingin merumuskan suatu kebijakan yang dapat  memberikan suatu pengecualian untuk guru atau tenaga pendidikSaat ini pembahasan masih berlanjutNamun untuk sementara, kami tegaskan kembali tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah-sekolah swasta," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo menyebutkan, beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Kemenpan-RB yang intinya melarang penempatan guru PNS di sekolah swastaPGRI sudah lama menolak kebijakan itu, tetapi tidak ada responsSejumlah pemerintah daerah ada yang mengikuti, ada yang masih membiarkan,” ujar Sulistiyo.

Menurut Sulistiyo, sekolah-sekolah swasta, terutama SD dan SMP swasta kecil dan yang kemampuannya keuangannya terbatas, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintahAdanya bantuan guru PNS di sekolah swasta mampu mengurangi biaya operasional sekolah sehingga bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobotan Unas dan UAS Dipastikan 60:40


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler