JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjamin, untuk sementara ini tidak akan ada kebijakan menarik guru berstatus pegawai negeri sipil ( PNS) dari sekolah swastaMendiknas mengakui, masalah ini cukup berat
BACA JUGA: Serapan Anggaran Kemdiknas Capai 89,29 Persen
Pasalnya, kenyataannya memang ada peraturan yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja di bawah lembaga milik pemerintah."Kami berikan garansi kepada masyarakat bahwa Kemdiknas tidak punya kebijakan untuk menarik guru negeri dari sekolah swasta," ungkapnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12)
Dijelaskan, jaminan itu bukan hanya untuk sekolah dasar dan menengah, tetapi juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan
Hingga saat ini masih cukup banyak dosen yang berstatus PNS juga diperbantukan untuk mengajar di beberapa universitas atau perguruan tinggi swasta yang dikoordinir oleh kopertis"Untuk menjawab kondisi seperti ini, maka kami (Kemdiknas) masih melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Pemeberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
BACA JUGA: Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS
Kami ingin merumuskan suatu kebijakan yang dapat memberikan suatu pengecualian untuk guru atau tenaga pendidikSaat ini pembahasan masih berlanjutNamun untuk sementara, kami tegaskan kembali tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah-sekolah swasta," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo menyebutkan, beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Kemenpan-RB yang intinya melarang penempatan guru PNS di sekolah swastaPGRI sudah lama menolak kebijakan itu, tetapi tidak ada responsSejumlah pemerintah daerah ada yang mengikuti, ada yang masih membiarkan,” ujar Sulistiyo.
Menurut Sulistiyo, sekolah-sekolah swasta, terutama SD dan SMP swasta kecil dan yang kemampuannya keuangannya terbatas, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintahAdanya bantuan guru PNS di sekolah swasta mampu mengurangi biaya operasional sekolah sehingga bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobotan Unas dan UAS Dipastikan 60:40
Redaktur : Tim Redaksi