Serapan Anggaran Kemdiknas Capai 89,29 Persen

Kamis, 30 Desember 2010 – 16:33 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh, mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran tahun 2010 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mencapai 89,29 persen, dari total anggaran sebesar Rp 63,87triliun"Jadi, serapan anggaran yang terhitung per 27 Desember 2010 ini, adalah mencapai 89,29 persen atau sebesar Rp 57,03 triliun," ungkap M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12).

Mendiknas menyebutkan, dana yang disalurkan melalui APBN tersebut, sebagian besar digunakan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen), yang mencapai Rp 24,92 triliun

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan

Sementara itu, pihaknya juga masih optimis jika pencapaian serapan anggaran Kemdiknas bisa menembus angka 90 persen.

"Masih ada 2-3 hari lagi
Semoga bisa menembus 90 persen, karena hingga saat ini masih ada transaksi yang dilakukan

BACA JUGA: Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS

Yang penting, serapan Kemdiknas sudah ada di atas rata-rata nasional," ujarnya pula.

Lebih jauh, Mendiknas juga mengatakan bahwa anggaran Kemdiknas di tahun 2011 mencapai Rp 55,62 triliun
Dari besaran anggaran tersebut, rinciannya adalah dana untuk belanja pegawai sebesar Rp 7,26 triliun (13 persen), belanja barang Rp 18,85 triliun (33 persen), belanja modal sebesar Rp 7,98 triliun (14,4 persen), serta dana untuk bantuan sosial sebesar Rp 21,51 triliun (38,7 persen).

Mendiknas menjelaskan, anggaran tahun 2011 itu sendiri lebih kecil (daripada sebelumnya), karena sudah dipisahkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung ditransfer ke daerah

BACA JUGA: Pembobotan Unas dan UAS Dipastikan 60:40

Selanjutnya katanya, 20 persen anggaran APBN untuk fungsi pendidikan, bukan hanya digunakan oleh Kemdiknas saja, tetapi juga ada beberapa kementerian/lembaga (K/L) lain yang berhak untuk mendapatkan dukungan dari anggaran fungsi pendidikan itu.

"Tahun 2011 nanti, ada 17 kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikanDi antaranya yaitu Kemdiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Yang tidak boleh menerima anggaran fungsi pendidikan adalah sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya.

Mendiknas lantas sedikit menerangkan, bahwa pendidikan kedinasan yang dimaksud adalah lembaga yang inputnya dari kementerian tertentu, serta (yang) lulusannya hanya dipakai oleh kementerian dan lembaga tertentuMisalnya yaitu Akademi Kepolisian, Akademi Militer dan sebagainya"Sehingga, angka Rp 243 triliun yang adà di dalam anggaran APBN 2011 mendatang, akan dipakai untuk fungsi pendidikan dan dibagi ke beberapa kementerian dan lembaga lainnya," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Jika BOS Dalam Bentuk Barang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler