JAKARTA-- Sekolah-sekolah yang telanjur melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, harus mengembalikan uang pungutan ituPerintah ini dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad
BACA JUGA: Biasa, Anak 10 Tahun Baru Masuk SD
Dia mengatakan, ketentuan larangan pungutan sudah diatur di Peraturan Bersama Mendiknas dan Menteri Agama tentang PPDB"Tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan
BACA JUGA: Tahun Depan 400 Ribu Guru Disertifikasi
Kalau ada, sekolah harus mengembalikan," katanya usai menerima Forum Pelajar Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (8/7).Mendiknas menyampaikan, sifat sumbangan dari masyarakat adalah sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak boleh ditentukan
BACA JUGA: Nunggak Rp270 ribu, Ijazah Disandera
"Roh dari sumbangan itu adalah kesukarelaanPendidikan dasar itu pendidikan wajib dan undang-undangnya sudah menyatakan bebas biayaIni harus kita lindungi, sehingga pemerintah daerah harus all out membantu," ujarnya.Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini menambahkan, kepala sekolah yang terbukti bersalah melakukan pungutan maka selain harus mengembalikan uangnya akan mendapatkan sanksiBentuknya, tidak harus dengan pemecatan, tetapi terkait dengan penilaian kinerja kepala sekolah"Tidak harus dicopot, tetapi menjadi bagian dari rapor kepala sekolah," tukasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang, Pungutan Tetap Terjadi
Redaktur : Tim Redaksi