JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) berjanji akan mengawal proporsi kouta sertifikasi guruPengaturan komposisi antara guru negeri dengan guru swasta dilakukan menggunakan instrumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
BACA JUGA: Nunggak Rp270 ribu, Ijazah Disandera
Suatu nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kemdiknas.Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal saat menerima aspirasi perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (7/7).
Fasli menyampaikan, selama ini pihaknya menerima keluhan terkait proporsi yang tidak adil atas kuota sertifikasi guru antara guru negeri dan swasta
BACA JUGA: Dilarang, Pungutan Tetap Terjadi
"Tidak bisa daerah mengganti-ganti proporsi atau mengganti-ganti urutan karena berdasarkan NUPTK, dari kita daftar itu keluarBACA JUGA: Pemda Diminta Tindak Pungutan PSB
Tolong pastikan bapak dan ibu sudah masuk," katanya kepada sejumlah guru swasta yang tergabung dalam PGSI.Fasli menyebutkan, kuota sertifikasi guru tahun lalu mencapai 200 ribu, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 300 ribuDirencanakan, kuotanya meningkat menjadi 400 ribu pada tahun depanMenurut dia, penambahan kouta ini untuk mengejar target pemenuhan sertifikasi guru pada 2015 termasuk di dalamnya 700 guru swasta.
Fasli meminta kepada para guru swasta di seluruh Indonesia untuk segera mengurus inpassingDia juga menjamin sebelum guru non-PNS menerima tunjangan profesi maka tunjangan fungsionalnya tidak boleh dihentikan"Itu jelas dan kita nanti akan amankan ituUntuk itu, inpassing harus kita percepatJadi inpassing tidak perlu menunggu dulu giliran sertifikasi," katanyaPihaknya juga akan memprioritaskan guru yang sudah ada dalam giliran untuk proses sertifikasi.
Inpassing guru non-PNS adalah proses penyesuaian kepangkatan guru non-PNS dengan kepangkatan guru PNSPenetapan jabatan fungsional guru non-PNS dan angka kreditnya bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi merekaNamun, lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi guru non-PNS.
Penetapan inpassing jabatan fungsional guru non-PNS dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerjaDihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru nonp-PNS pada satuan pendidikan
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Syawal Gultom menyampaikan, dengan kebijakan baru menggunakan instrumen NUPTK ini akan menjawab kerisauan para guruSaat ini, kata dia, jumlah pemilik NUPTK terus diperbarui dan bertambah"Sistem tidak mungkin diskriminasiTidak ada cara lain kecuali melalui sistem," ujarnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurangan Pajak PTS Terganjal UU Perpajakan
Redaktur : Tim Redaksi