JAKARTA - Setelah KPK mengirimkan red notice kepada polisi dan Interpol awal Juni lalu, kini nama Nunun Nurbaeti Daradjatun sudah resmi jadi buronan internasionalPer Selasa (14/6), wajah istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu sudah terpampang di situs Interpol.
Link website Interpol yang memuat foto Nunun adalah https://www.interpol.int/public /data/wanted/notices/data/2011 /57/2011_33557.asp
BACA JUGA: BPK Harus Audit Kementerian Fadel
Dalam halaman itu, tertulis Nunun DaradjatunBACA JUGA: Ketua KPK Berharap Syamsul Cepat Sembuh
Mulai usia 60 tahun, tempat tanggal lahir, tinggi badan, berat badan hingga warna rambut.Dalam situs tersebut, perempuan kelahiran 28 September 1950 itu tercatat melakukan tindak pidana fraud atau suap
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski Nunun sudah ditetapkan sebagai buron interpol tidak serta merta sosialita kelas atas itu bisa langsung tertangkap
BACA JUGA: Bendahara Pemda Harus Cermat Urus Data Gaji ke-13
"Pasti semuanya butuh waktu," kata JohanYang jelas, lanjut dia, KPK akan sangat terbantu dengan penetapan buron tersebut.KPK, dalam hal ini hanya bisa menunggu pihak Interpol untuk menangkap NununNamun, kata Johan, pihaknya tidak hanya menungguBeberapa langkah akan terus diambil KPK untuk memulangkan mantan tim sukses pemenangan Megawati ? Hasyim Muzadi dalam pemilu presiden periode 2004-2009 itu
Seperti yang diketahui, beberapa hal yang sudah dilakukan KPK untuk menangkap Nunun adalah dengan mencabut paspor, menggandeng dubes RI di beberapa Negara, mengirim tim penyidik ke Thailand dan bekerjasama dengan aparat negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun"Upaya-upaya itu yang masih terus dilakukan KPK," kata JohanSelain itu KPK juga memiliki cara-cara yang tidak belum bisa diungkapkan ke publik.
Namun, bisa jadi harapan KPK itu akan bertepuk sebelah tanganSebab, di situs tersebut Interpol sendiri mengatakan bahwa red notice itu hanya pemberitahuanArtinya, pengumuman tersebut bukanlah surat perintah penangkapan internasionalSemuanya kembali pada keseriusan polisi lokal negara lain.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan red notice bisa jadi tidak efektif untuk memulangkan Nunun ke IndonesiaSetidaknya, ada tiga alasan kenapa dia menyebut hal itu"Ketiga hal itu masalah pro aktif polisi Interpol, perbedaan nama di paspor dan masalah ekstradisi," ujarnya.
Dia tidak yakin jika penyebaran melalui red notice bisa berdampak pada pro aktifnya semua Kepolisian di Interpol untuk mencariSebab, kepentingan untuk mencari Nunun hanya ada pada Indonesia dan tidak untuk negara dimana Nunun berada"Tidak adanya kepentingan itu maka tindakan pro aktif tidak dilakukan," urainya.
Untuk perbedaan nama di paspor dan red notice juga bisa menjadi alasan mudahnya Nunun tetap lolosDalam red notice nama Nunun adalah Nunun Daradjatun, sementara dalam paspor adalah Nunun NubaetieJadi, kalau polisi menangkap Nunun, yang bersangkutan bisa dibebaskan karena yang dicari adalah Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaetie
Terakhir, kalaupun penangkapan terjadi atas Nunun oleh Kepolisian setempat, Hikmahanto mengatakan belum tentu akan diserahkan secara mudahAlasannya, terikat dengan mekanisme yang berlaku di negaranya terutama masalah ekstradisi"Alasan lain, Nunun bisa melakukan perlawanan melalui Pengadilan setempat," tuturnya(kuh/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Garap Kasus Walikota Medan
Redaktur : Tim Redaksi