jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka. Nur Alam merasa ada yang tidak pas dalam penetapannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya memilih melawan KPK melalui jalur praperadilan. "Paling tidak kami melihat penetapan tersangka ada yang tidak pas," kata Maqdir di KPK, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Bidan Desa Salahkan Birokrat dan Politikus Busuk
Dia menambahkan, ada duplikasi penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, KPK melakukan penyelidikan dalam waktu yang bersamaan dengan kejaksaan.
“Itu tidak boleh. Kejaksaan masih dalam proses dan belum selesai," kata dia.
BACA JUGA: Dirnarkoba Bali Terjerat OTT Kasus Pemotongan Anggaran dan 86 Kasus Narkoba
Ia menilai KPK tidak melakukan supervisi atas penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Maqdir pun berharap pengadilan mengabulkan gugatan Nur Alam. "Tolonglah aturan main dipenuhi," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menjerat Nur Alam sebagai tersangka korupsi terkait penerbitan izin pertambangan. Yakni, surat keputusan (SK) tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
BACA JUGA: KPK Segera Garap Jaksa Kejari Padang
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Binsar Dilaporkan Kembali ke Komisi Yudisial, Begini Reaksinya
Redaktur : Tim Redaksi