Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi

Minggu, 20 Agustus 2023 – 14:25 WIB
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah saat pemeriksaan di Gedung KPK. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti fenomena pembebasan bersyarat para narapidana tindak pidana korupsi, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) saat pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Nurdin Abdullah, Begini Nasib Pegawai BPK Sulsel

"Tentunya pertama, publik kaget dengan bebasnya Nurdin Abdullah," ucap Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu (19/8).

kadir pun menyebut proses bebasnya Nurdin tidak lepas dari proses awal dari persidangan hingga tuntutannya yang rendah.

BACA JUGA: Innalillahi, Pelajar SMP Tewas saat Tawuran, Polisi Bergerak

"Tuntutan minimum diberikan oleh jaksa penuntut KPK," ujar Kadir.

Dia menyebut ACC sejak awal sudah menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Nurdin, yakni dengan ancaman minimum enam tahun penjara.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy

Hal itu berakibat pada putusan dengan dijatuhkan lima tahun penjara serta denda, selanjutnya dijalani dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.

"Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik," ungkap Kadir.

Dia pun menyebut fenomena putusan Pengadilan Tipikor dinilai sangat rendah, berakibat ketika seseorang ditahan dan menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka soal remisi itu akan diberikan dengan mudah.

"Kami bahasakan ada 'obral' remisi terhadap tersangka narapidana kasus korupsi," ujarnya.

Secara regulatif, kata Kadir, sebenarnya sudah diatur tentang pengetatan remisi untuk narapidana narkoba, terorisme, dan pencabulan anak. Tetapi aturan pengetatan remisi itu dicabut oleh pemerintah.

ACC Sulawesi juga menilai pencabutan pengetatan remisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dampaknya sudah terasa dari pemberian remisi kemerdekaan tahun ini.

Dari fakta itu, ACC menilai tidak ada poin efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga koruptor menganggap tindak pidana yang mereka lakukan adalah hal yang biasa saja.

"Faktanya bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ucap Kadir.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan bahwa Nurdin Abdullah bebas bersyarat seusai mendapatkan remisi PB saat hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun, sehingga terpidana hanya dikenakan wajib lapor selama setahun.

Selain Nurdin Abdullah, terpidana koruptor lainnya juga dinyatakan langsung bebas, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, kemudian General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, serta mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Briptu S Dinilai Keterlaluan, Pecat!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler