Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I

Jumat, 12 Juli 2019 – 07:32 WIB
Gubernur Kepr) Nurdin Basirun (pakai kacamata) tiba di KPK. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) akan ditahan di Rutan KPK.

Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap penerbitan izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi terkait jabatannya.

BACA JUGA: Basaria Beber Patgulipat Penerbitan Izin Reklamasi, Curang demi Uang

"Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4)," tulis Febri melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat dini hari (12/7).

BACA JUGA: Basaria Beber Patgulipat Penerbitan Izin Reklamasi, Curang demi Uang

BACA JUGA: Gubernur Kepri Jadi Tersangka di KPK, Begini Detail Kasusnya

Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga

BACA JUGA: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK

Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka selesai diperiksa dini hari tadi. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem Membebastugaskan Gubernur Kepri dari Ketua DPW


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler