Nurhayati Sesalkan Kubu Penolak Ruhut

Rabu, 25 September 2013 – 11:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf sangat menyesalkan penolakan terhadap Ruhut Sitompul dalam Pleno pelantikannya sebagai Ketua Komisi III DPR, Selasa (24/9) kemarin.

Menurut Nurhayati, penolakan tersebut sudah keterlaluan dan di luar batas wajar. Karena dia menilai pimpinan komisi III itu bukan ajang pemilihan, tapi mengacu pada pasal 52 ayat 2 UU MD3.

BACA JUGA: BK Diminta Telusuri Dugaan Suap Hakim Agung

"Pasal itu mengatakan penggantian pimpinan komisi adalah hak fraksi. Itu tatib DPR. Ini tidak multitafisir. Bunyinya jelas dan karena kesepakatan bersama," kata Nurhayati di Gedung DPR, Rabu (25/9).

Karena itupula tidak semestinya penggantian pimpinan Komisi III itu berujung pada polemik, apalagi digiring pada voting. Harusnya, tegas Nurhayati, anggota komisi III hanya ditanya setuju atau tidak dengan penugasan Ruhut.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Komisaris PT Kernel Oil

Dia juga mempertanyakan penolakan dari sejumlah anggota Komisi III tersebut apakah suara fraksi atau perorangan. Karena menurut dia, penugasan Ruhut adalah urusan fraksi, bukan personal.

"Nanti kita akan tanya fraksi-fraksi lain. Kalau ada yang salah dari fraksi, harusnya saya diajak bicara. Jadi (penolakan) ini merupakan hal yang kelewatan batas," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Timwas Century Panggil Budi Mulya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Awal Sudah Yakin Terpilih jadi Hakim Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler