Nuryati dan Dedeh Keterlaluan, Perempuan Keluar Masuk ke Rumah Mereka, Warga Curiga

Jumat, 03 Juni 2022 – 14:20 WIB
Petugas PPA Polresta Barelang saat mendatangi tempat penampungan PMI ilegal. (ANTARA/HO-Kasat Reskrim Polresta Barelang)

jpnn.com, BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

Polisi mengamankan Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung.

BACA JUGA: Pemkab Sampang Membantu Proses Pemulangan PMI yang Meninggal di Malaysia

"Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Batam, Jumat (3/5).

Abdul mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa perempuan yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru Nomor 323, RT02/RW 13, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

BACA JUGA: Kemnaker dan Delegasi Saudi Bahas Skema Penempatan dan Perlindungan PMI, Apa Hasilnya?

Diduga, mereka adalah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan keluar negeri.

"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.

BACA JUGA: Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.

Di lokasi, petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.

"Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ucapnya.

Abdul menerangkan pihaknya masih mendalami para pelaku untuk mendalami sepak terjang mereka.

Nuryati dan Dedeh saat ini sudah berada di Polresta Barelang.

"Saat ini sedang diperiksa, baik pelaku maupun korban. Mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun," kata Rahman. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gebrakan Benny Rhamdani, Lawan Sindikat Penempatan PMI Ilegal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler