Objek Penggeledahan tak Sesuai Perintah Pengadilan

Selasa, 29 September 2015 – 19:40 WIB

jpnn.com - JawaPos.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) atas Kejaksaan Agung pada sidang praperadilan, Selasa (29/9).

Dalam pembacaan putusan, hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI tak sah.

BACA JUGA: Wahai Para Kepala Desa...Info Penting Terkait Dana Desa Nih

Salah satu pertimbangannya karena penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik untuk melakukan penggeledahan harus ada surat izin Pengadilan Negeri guna menjamin Hak Asasi seseorang," kata Rifai.‎

BACA JUGA: SEGERA...Dana Desa Langsung Dikirim ke Rekening Desa

Rifai mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang digeledah bukanlah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower, Senayan City.‎

"Apabila ketentuan surat izin ketua pengadilan negeri penggeledahan tersebut tidak menegaskan objek mana yang menjadi penggeledahan, akan timbul tindakan sewenang wenang menimbang tujuan tersebut adalah untuk menjamin hak asasi seseorang," katanya. (jpnn)

BACA JUGA: Satu Juta Penduduk Indonesia Ber-KTP Ganda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Hanya Satu Warga Kabupaten yang Meninggal?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler