Oentarto Terus Dorong Penahanan Hari Sabarno

Jumat, 22 Oktober 2010 – 04:24 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar) dengan tersangka mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari SabarnoSepanjang Kamis (21/10), KPK memeriksa mantan Dirjen otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, sebagai saksi bagi Hari Sabarno.

Oentarto diperiksa sejak pukul 10.30 dan baru keluar pukul 18.30

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Oentarto yang kini berstatus narapidana sejak divonis bersalah dalam kasus korupsi damkar itu mengungkapkan, KPK memiliki dokumen tentang keterlibatan Hari Sabarno


"Ada dokumen yang dipunyai KPK

BACA JUGA: Kapolri Baru Didesak Usut Penembak Mahasiswa

Pak Hari bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin, manajerial, tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan," ucap Oentarto sembari menuruni tangga gedung KPK, Kamis (21/10) petang.

Apakah dokumen itu termasuk radiogram pengadaan damkar yang ditandatangani Oentarto? "Antara lain dokumenya itu (radiogram)," kata Oentarto
"Dokumennya sudah lengkap semua," imbuh Oentarto yang agak kesulitan berjalan lantaran terserang asam urat

BACA JUGA: Hari Ini Syamsul Diperiksa KPK



Mantan penjabat Gubernur Sulawesi Barat itu juga mengaku bahwa pemeriksaan atas dirinya berlangsung lama karena banyak ditanya soal hal lain tentang Hari Sabarno"Menyangkut soal Hari Sabarno, kepemimpinan Hari Sabarno," sebutnya.

Sementara ditanya soal KPK yang belum juga menahan Hari Sabarno meski sudah berstatus tersangka, Oentarto justru melontarkan gurauan"Tulis saja ditahan, sampean (wartawan) yang memerintahkan," ucapnya.

Sementara pengacara Oentarto, Firman Wijaya, mengatakan bahwa KPK sebenarnya sudah mengantongi fakta dan dokumen otentik tentang keterlibatan Hari Sabarno dalam penerbitan radiogram damkar maupun menerima pemberian dari bos damkar Hengky Samuel Daud"KPK harus segera menindaklanjutinya," ucapnya.

Namun ada satu hal yang dikhawatirkan Firman, yakni keselamatan kliennya yang saat ini dipenjara di LP CipinangAlasannya, kini Oentarto menjadi salah satu saksi kunci setelah Hengky Samuel Daud meninggal dunia dan sempat diduga akibat diracun.

"Pak Oentarto sudah menyadari sedari awal apapun resikonyaTetapi dia tetap akan memberikan keterangan yang objektif dan terbuka kepada KPKSaksi mahkota merupakan bentuk resiko yang diambil oleh Pak Oentarto untuk membuka segala fakta yang diperlukan dalam pemeriksaan terhadap Hari Sabarno," tandasnya.

Firman menegaskan, KPK harus segera menahan Hari Sabarno mengingat buktinya sudah cukup dan dalam persidangan terhadap Oentarto maupun Hengky Samuel Daud sudah mengungkap fakta-fakta keterlibatan mantan Menkopolkam pengganti SBY itu.  "Status saksi mahkota (Oentarto) ini harus dimbangin dengan posisi pihak yang lain yaitu Pak Hari SabarnoUpaya paksa bisa diterapkan," ulasnya

Lantas bagaimana jika Oentarto diteror, apakah akan mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) -  "Kami percaya KPK bisa memberikan perlindunganHarapan kami seperti itu," pungkasnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Karier Dinilai Lebih Kuasai Faktor Teknis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler