Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jumat, 22 Oktober 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsuTiga tersangka itu berinisial AW, HS dan VS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, polisi sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka

BACA JUGA: Kapolri Baru Didesak Usut Penembak Mahasiswa

"Sudah ada bukti permulaan yang cukup, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu AW,VS, HS," ujar Yoga di Mabes Polri, Kamis (21/10) petang.

Namun Yoga tidak merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut
Namun demikian Yoga menegaskan bahwa ketiganya disangka melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 dan 266 KUHP

BACA JUGA: Hari Ini Syamsul Diperiksa KPK

"Pemalsuan hanya istilahnya saja, tetapi ini memasukkan keterangan atau data palsu," papar Yoga.

Lebih lanjut Yoga menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari razia selama dua hari pada bulan September lalu oleh Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kepri.  Dari Mabes turun 19 petugas yang terdiri dari 15 petugas Bareskrim dan 5 orang dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Sedangkan Polda Kepri menurunkan 65 personilnya.

Razia yang dilakukan juga diikuti pemeriksaan terhadap 145 saksi

BACA JUGA: Jaksa Karier Dinilai Lebih Kuasai Faktor Teknis

Yoga menyebut 111 saksi di antaranya pemilik mobilSedangkan mobil yang disita sebanyak 104 mobil yang terdiri dari merek Mercedes Benz, BMW, Toyota, Honda, Audi, Mitsubishi dan Volvo.

Dirincikan pula, polisi melakukan penelusuran terhadap 97 unit mobil yang menggunakan formulir BB yang diberlakukan Bea Cukai khusus untuk BatamNamun yang sudah dipastikan berdokumen palsu, kata Yoga, sebanyak 80 unit mobilDi luar itu ada 17 mobil yang dokumennya sesuai izin impor, namun berkas delapan mobil di antaranya menggunakan berkas lama"Secara historis dulu kan ada plat nomor BM dan kemudian BP," sebut Yoga.

Yoga juga menyebut adanya 19 mobil yang dokumen impornya sudah sesuai aturan namun ada 15 unit yang masih memerlukan konfirmasi lanjutan15 unit iru terklasifikasi dalam tiga kategori, yakni 2 unit benar rincian impornya, 13 palsu, dan 4 sisanya masih diverifikasiSedangkan dari koordinasi dengan pihak Agen Tunggal pemegang Merek (ATPM), polisi menemukan puluhan mobil yang perlu dikonfirmasi antara lain 20 Mercedes Benz, 19 Toyota, 18 BMW, serta Volvo, Mazda dan Audi masing-masing 1 unit.

"Polisi terus mengembangkan proses penyidikannya," pungkas Yoga.(zul/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler