Ogah Bayar Pajak Rp 900 M, Marlina Gunawan Meminta Veronika Wakili Bank Panin Lobi DJP

Rabu, 09 November 2022 – 21:47 WIB
Chief Financial Officer Bank Panin Marlina Gunawan disebut meminta Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati untuk menegosiasi penurunkan nilai yang harus dibayarkan perusahaan ke negara kepada Ditjen Pajak (DJP). Ilustrasi Foto: Panin Bank/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Chief Financial Officer Bank Panin Marlina Gunawan disebut meminta Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati untuk menegosiasi penurunkan nilai yang harus dibayarkan perusahaan ke negara kepada Ditjen Pajak (DJP).

Marlina Gunawan meminta Veronika melobi tim pemeriksa dan pejabat DJP menurunkan nilai pajak.

BACA JUGA: Skandal Kasus Pajak, Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mu’min Ali Segera Disidang

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, antara lain Wawan Yunarwanto, seperti yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Perintah Marlina Gunawan itu datang setelah dirinya mengetahui hasil pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh temuan sementara berupa kurang bayar pajak 2016 sebesar Rp 926.263.445.392.

BACA JUGA: PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak

"Bahwa sekitar Mei 2018, bertempat di kantor Bank Panin, Jalan Jenderal Sudirman Kav. I, Tanahabang, Jakarta Pusat, Marlina Gunawan menyampaikan kepada terdakwa adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya Marlina Gunawan meminta terdakwa (Veronika Lindawati) untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin," kata jaksa.

Atas penyampaian Marlina Gunawan, Veronika menemui tim pemeriksa pajak di Kantor DJP sekitar Juni 2018. Namun, Veronika tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Bank Panin, sehingga tim pemeriksa pajak tidak melayani kunjungan tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Sebegini Nilai Wajib Pajak Bank Panin, Dibayar Hanya Rp 300 Miliar

"Kemudian bertempat di kantor Bank Panin Jalan Jenderal Sudirman Kav. I Tanahabang Jakarta Pusat, terdakwa bersama Marlina Gunawan menemui dan meminta Ahmad Hidayat menandatangani surat kuasa penunjukan Terdakwa untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak 2016," kata jaksa.

Setelah adanya surat kuasa, Veronika menemui tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Kantor DJP sekitar Juni 2018.

Dalam pertemuan tersebut, Veronika meminta kepada pegawai DJP agar kewajiban pajak Bank Panin Rp 300 miliar.

"Serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," ungkap jaksa.

Wawan kemudian melaporkan hal itu kepada atasanya, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP 2016-2019.

Oleh Dadan, laporan tersebut diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada DJP periode 2016-2019.

"Angin Prayitno Aji menyetujuinya," tambah jaksa.

Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 tanggal 23 Juli 2018.

Yulmanizar kemudian menghubungi Veronika untuk merealisasikan fee yang telah dijanjikan.

Singkat cerita, Veronika merealisasikan fee yang dijanjikan. Namun, dari janji Rp 25 miliar, Veronika hanya memberikan Rp 5 miliar kepada Wawan.

Angin saat itu tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran itu. Wawan kemudian memberikan uang itu kepada Angin melalui Dadan.

"Selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD 500 ribu dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," ucap jaksa.

Veronika didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500 ribu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Kuatkan Alat Bukti untuk Jerat Bos Panin Mumin Ali


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler