Ogah Rumah Disita, Hari Setor Uang ke KPK

Senin, 17 Oktober 2011 – 23:49 WIB

JAKARTA - Mantan Mendagri yang didakwa korupsi, Hari Sabarno, mengaku pernah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pengembalian itu terkait pembelian meubeler untuk rumahnya di kawasan Kota Wisata Cibubur, yang menggunakan uang dari pengusaha pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud.

Hal itu diungkapkan Hari saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/10)

BACA JUGA: Saksi Beber Volvo untuk Hari Sabarno

"Saya sudah kembalikan ke penyidik KPK Rp396 juta plus Rp99 juta," ucap Hari pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu


Bahkan pensiunan TNI AD dengan empat bintang di pundak itu mengaku harus merogoh kocek untuk mengembalikan uang ke negara ketimbang rumahnya disita KPK

BACA JUGA: Fee Dana PPID Dibagi Rata ke DPR dan Kemenkeu

Alasannya, meubeler pemberian itu menempel dengan bangunan rumah
" Karena jika tak dibayar, rumah disita karena meubeler itu nempel dengan rumah," tandasnya

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Terus Ganjal RUU BPJS



Pada persidangan itu Hari juga mengaku pernah menerima mobil Volvo tipe XC 90 C6 dari Chenny Kholondam yang tak lain istri pengusaha damkar Hengky Samuel DaudNamun Hari mempersoalkan waktu pemberiannya.  Menurut mantan Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, pembelian mobil justru terjadi saat dirinya sudah tidak lagi menjadi Menteri.

Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal NusantaraAkibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar dan menjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya.

Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.

Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari DaudDalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 juga menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kholondam yang tak lain istri Daud.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamen Harus Urus Bahasa Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler