jpnn.com, SURABAYA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi tiga perusahaan investasi yang diduga melakukan penyimpangan pengumpulan dana masyarakat.
Langkah itu dilakukan setelah pada 21 Juni lalu tiga entitas bisnis yakni SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo (MBI) sudah dihentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan.
BACA JUGA: Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengungkapkan, ketiga perusahaan yang saat ini diawasi OJK terus dipantau kegiatannya.
“Kami masih mengawasi dan kalau sampai terbukti, maka OJK akan melakukan tindakan sama. Saat ini, kami masih menunggu laporan karena selama ini masih banyak masyarakat yang sudah merasa ditipu, namun tidak berani melapor. Itu yang membuat kami sulit bertindak,” kata Sukamto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (8/7).
BACA JUGA: 2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal
Menurut dia, pihaknya sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk mengantisipasi penipuan investasi bodong.
Salah satu langkah efektif yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara massif.
BACA JUGA: Janjikan Bunga 300 Persen, SMC Profit Ditutup OJK
Dia mengatakan, investasi bodong ini belakangan semakin marak dan yang menjadi korbannnya itu bukan hanya masyarakat awam saja tapi mereka yang terpelajar juga banyak.
Sukamto menjelaskan, kasus ini agak sulit diberantas karena masyarakat yang terpelajar malu melapor, sementara yang awam takut melaporkan apa yang telah menimpa dirinya.
”Makanya, tugas media massa dalam hal ini untuk membantu,” pintanya.
Dia menambahkan, OJK Regional 4 Jatim sudah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi pada 4 Oktober 2016 yang bekerja sama dengan semua pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, perindustrian dan perdagangan, departemen agama, biro perekonomian, dinas koperasi, dan lain sebagainya.
Dengan tujuan jika ada kasus yang berkaitan dengan dinas dan lembaga bersangkutan maka akan dengan mudah untuk menanganinya karena akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (han/hen/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari
Redaktur : Tim Redaksi