OJK Likuidasi BPR di Sidoarjo

Selasa, 07 Februari 2017 – 01:04 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Kemampuan mengatur kinerja keuangan masih menjadi persoalan bagi bank perkreditan rakyat (BPR).

Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhasatra Artha Sempurna yang berlokasi di Sidoarjo.

BACA JUGA: Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji

’’Ada kesalahan dalam pengelolaan manajemen,’’ kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Dani Surya Sinaga dalam siaran pers.

Likuidasi dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No 6/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna.

BACA JUGA: Saham Perbankan Diprediksi Bergerak Mixed

Sebelumnya, OJK menetapkan status pengawasan khusus pada BPR tersebut. Status itu diberikan sejak 19 Juli 2016.

Sesuai dengan ketentuan, BPR tersebut mendapat kesempatan selama 180 hari.

BACA JUGA: Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun

’’Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terlihat upaya penyehatan yang nyata sehingga diputuskan pencabutan izin usaha bank itu,’’ jelasnya.

Agar bisa keluar dari status pengawasan khusus, BPR harus memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar empat persen.

Ditambah rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum tiga persen.

’’BPR tidak bisa memperbaiki kondisi sesuai dengan ketentuan,’’ ungkap Dani.

Sementara itu, setelah pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No 7 Tahun 2009.    

’’Kami mengimbau seluruh nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna untuk mendukung pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS,’’ ucapnya.

Setelah izin BPR itu dicabut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS akan mengambil beberapa tindakan.

Misalnya, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, atau menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris. (res/c23/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suku Bunga Fleksibel, Kredit Tumbuh 12 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perbankan  

Terpopuler