Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Dikaji

Senin, 06 Februari 2017 – 14:30 WIB
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran yang akan dikenakan untuk premi pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP).

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, besaran iuran premi sedang dihitung.

BACA JUGA: Saham Perbankan Diprediksi Bergerak Mixed

’’PRP itu adalah tambahan dari premi eksisting LPS 0,2 persen. Pertanyaannya, rate berapa dan adakah grace period-nya atau jeda waktu berapa tahun setelah ditetapkan, hal itu masih didiskusikan,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Fauzi menjelaskan, diskusi dengan stakeholders dan pelaku industri jasa keuangan terus dilakukan.

BACA JUGA: Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun

Pihaknya meminta masukan agar regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tidak akan membebani pelaku di industri perbankan.

’’Sekarang kami butuh masukan dari stakeholders dan perbankan. Tentu, akan keberatan kalau terlalu besar. Tapi, yang menentukan adalah pemerintah,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Suku Bunga Fleksibel, Kredit Tumbuh 12 Persen

Selain itu, lanjut dia, penerapan PRP dapat diterapkan ke bank dengan status sistemik ataupun nonsistemik. BPR juga tak ketinggalan.

Namun, untuk BPR, premi yang dikenakan sangat mungkin mendekati nol persen. ’’Sebab, hal tersebut mendekati mandat UU. UU kan hanya membagi bank sistemik dan nonsistemik. Selain itu, BPR kan masuk nonsistemik,’’ tuturnya.

Dia menjelaskan, PRP dibutuhkan dalam kondisi krisis.

Hingga saat ini, kondisi perbankan di Indonesia terbilang terjaga dan jauh dari krisis.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.

Kontribusi tersebut merupakan bagian dari premi penjaminan yang ditetapkan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan.

Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan pada April 2017.

Sementara itu, metode penghitungan yang diusulkan LPS masih tetap menggunakan dua opsi.

Yakni, flat rate dan multiple bucket premium. Dalam hal itu, digunakan beberapa parameter.

Misalnya, kelompok bank berdasar bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 hingga BUKU 4, kelompok risiko bank, atau kombinasi keduanya.

Selain itu, besaran premi yang disimulasi LPS adalah menetapkan kali pertama target fund yang akan dihimpun selama satu kurun waktu tertentu. (dee/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Dorong Perbankan Miliki Digital Branch


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perbankan  

Terpopuler