Oknum Anggota KPU Tanjungkarang Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 24 Mei 2017 – 17:13 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Tanjungkarang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang, Rudi Anton, 40, dengan pasal berlapis.

Yakni dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) dan perzinaan.

BACA JUGA: Astaga, Cekcok soal Lauk Pauk, Jleb, Jleb, Istri Sekarat, Ipar Tewas

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (23/5), JPU Adriana Suharti mengatakan, Rudi melanggar pasal 279 ayat 1 KUHP pada dakwaan primer. Kemudian dakwaan subsider melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinaan.

”Kedua, pasal 49 UU Nomor 23/2004 dan ketiga,pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Adriana seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: TNI AU Latihan Perang, Jalinteng Ditutup, Penduduk Diungsikan

Jaksa mengatakan, Rudi diketahui menikah dengan Sri Handayani pada 2015. Ini dilakukan tanpa izin dari Neti Herawati, istri pertama Rudi.

Sri juga diajukan ke persidangan pada berkas terpisah. Ia didakwa melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

BACA JUGA: Menhan Dapat Gelar Sutan Tuan Kaca Marga dari Warga Lampung

Menurut jaksa, sejak Agustus 2015, Rudi tidak memberi nafkah kepada keluarganya dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Neti.

Kekerasan tersebut terjadi saat Neti melihat Rudi dan Sri di dalam mobil Toyota Soluna BE 7 PS, Oktober 2015. Neti kemudian menghentikan kendaraan yang dibawa suaminya saat melintas di depan pasar Tugu, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Dia menduduki kap mobil. Begitu kendaraan berhenti, Neti berusaha mengambil kunci kontak. Namun hal ini dihalangi oleh Rudi.

”Terdakwa pada Oktober 2015 telah dengan sengaja menyakiti istrinya dengan cara sengaja menjepit tangan kanan istrinya di kaca pintu depan mobilnya,” sebut Adriana.

Sementara usai persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, Rudi enggan memberikan komentar. Warga Jalan Pelita, Labuhanratu, Bandarlampung itu hanya berjalan sambil menunduk. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   Berzina   Lampung  

Terpopuler