Oknum ASN di Gorontalo Terlibat Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Ratusan Juta

Rabu, 25 Oktober 2023 – 00:01 WIB
Tersangka YAU saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. (ANTARA/HO-Humas Polresta)

jpnn.com, GORONTALO - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan (rutan).

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap

"Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.

Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

BACA JUGA: Oknum ASN Pemkot Sibolga dan Rekannya Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan.

Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

BACA JUGA: Terbit UU ASN Terbaru, Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

"Jadi, kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler