Oknum PNS Ngamar Bareng Selingkuhan, Berabe Deh

Selasa, 04 Oktober 2016 – 14:49 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Barsel berinisial HR terus berlanjut.

Hingga kini, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Baik dari terlapor HR (36) dan SP (20), serta pelapor LY (33). LY merupakan istri HR.

BACA JUGA: Gempar! Macan Tiba-tiba Muncul di Permukiman, Ini Fotonya

Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya tak berhenti melakukan tugasnya melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Untuk sementara ini masih berlanjut,” kata Kasatreskrim AKP Erwin Situmorang, kemarin (3/10).

BACA JUGA: Short Time Rp 3 Juta, Tempat Sesuai Permintaan Pelanggan

HR dan SP dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.  Dalam kasus ini, kedua terlapor diketahui suka sama suka.

Namun, pasal ini masuk dalam kategori delik aduan absolut.

BACA JUGA: Honorer Silakan Tersenyum, Ada Kabar Bagus Soal Gaji

 Jadi, bisa sewaktu-waktu dicabut sebelum memasuki persidangan atau paling lambat enam bulan setelah pengaduan.

Dalam kasus dugaan perzinaan, pelapor (istri) tidak bisa memilih-milih siapa yang harus dituntut.

Misalnya, sang istri hanya menuntut pasangan atau selingkuhan suaminya.

“Itu tidak bisa. Jadi, kita lihat saja nanti, apa sang istri mencabut laporan atau meneruskan sampai persidangan,”ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Barsel Edi Kristianto merespons kasus yang melibatkan pegawainya tersebut.

“Iya, tentu itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam dengan adanya kejadian memalukan seperti ini,” katanya kepada Kalteng Pos.

Dia menambahkan, kejadian ini sangat tidak pantas karena ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.

“Saya sangat tidak mengapresiasikan hal ini, apabila si istri keberatan dan melaporkan pada pejabat pembina kepegawaian, pasti akan disanksi dengan PP 10 dan itu mutlak,” tegasnya.

Untuk diketahui, HR dipergoki sang istri ketika bersama SN di salah satu indekos mewah di Jalan Samsudin Aman, Sabtu (1/10) pukul 18:30 WIB.

SN bahkan saat ini sudah berbadan dua alias hamil. (ram/ola/ans/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ngaku Pegawai Dinkes, Buka Kancing Baju Siswi SD, Hayo Lhooo....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler