Terkait kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) SBT, yang dikonfirmasi Radar Ambon, Rabu, 18 November, via ponsel membenarkan kalau yang bersangkutan merupakan guru pada salah satu sekolah di SBT, bukan staf pegawai pada Dikpora.
Kendati demikian, dirinya menyebutkan, kalau kasus ini sampai sekarang dirinya belum menerima informasi resmi dari aparat kepolisianDan kalau saja benar yang bersangkutan merupakan pelaku, maka diserahkan langsung kepada aparat yang berwajib, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
BACA JUGA: Propam Periksa Penyidik Ijazah Bupati
"Saat ini kita semua harus menggunakan asas praduga tak bersalahIa menjelaskan, sesuai dengan sanksi kepegawaian, maka yang bersangkutan akan dipecat bila terbukti bersalah, dan bukan hanya yang bersangkutan, mereka yang melakukan transaksi jual-beli ijasah ini pun akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara
BACA JUGA: Polisi Gelapkan Beras Bencana Alam
"Bukan hanya pelaku, tapi mereka yang belipun akan mendapatkan sanksi tegas."Untuk itu, dia meminta kepada aparat kepolisian agar serius melakukan pengusutan hingga bisa menemukan siapa dalang dibalik kasus ini
BACA JUGA: Perlu Revisi UU Otsus Papua
Karena kata dia, citra pembangunan dan kemajuan di SBT, bisa dicapai apabila SDM, yang menjadi abdi negara di daerah ini, benar-benar memiliki mutu dari hasil pendidikan yang dicapai"Bukan rekayasa dalam bentuk seperti iniKalau beli ijasah maka SDM mereka kita ragukan," tukas dia(WHL)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Bupati Caplok Tanah Warga
Redaktur : Auri Jaya