Tembak Mati Warga, Oknum Polisi Brigpol RBS Dapat Sanksi Berat

Minggu, 01 Januari 2023 – 21:59 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Brigpol RBS, anggota Buser Polres Belu diberikan sanksi dimutasikan secara demosi selama lima tahun.

Oknum polisi itu terbukti menembak DPO Novarius Dersonaris Lau sehingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.

“Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun,” katanya dikonfirmasi di Kupang, Minggu.

BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Dari hasil sidang kode etik diketahui bahwa Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Sidang Kode etik itu sendiri dilakukan pada Rabu (28/12) yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.

Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.

Kasus ini, ujar Ariasandy, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak, namun, Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.

Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.

Kasus yang dilakukan ialah asusila, yang mana dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Belum Usai, 2 Kubu Keraton Surakarta Saling Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler