jpnn.com - PONTIANAK - Seorang oknum polisi berinisial T, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.
Dia diduga terlibat dalam bisnis narkoba jaringan Darmadi.
BACA JUGA: TNI Gadungan Loyo Ditangkap Polisi
Bandar Narkoba ini merupakan pemilik 23 ribu pil happy five (H5) yang ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak beberapa waktu lalu.
“Sampai sekarang masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, sampai sejauh mana keterlibatannya,” kata Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Senin (21/11).
BACA JUGA: Spesialis Curanmor Gasak 11 Motor dalam Sepekan
Dia menjelaskan, saat polisi menggeledah rumah Darmadi di Parit H Husein II, Pontianak Tenggara, dipastikan tidak ada satu pun anggota kepolisian di kediaman Bandar Narkoba tersebut, selain tim yang melakukan penangkapan.
“Kita masih melakukan pengembangan, apakah ini nanti melibatkan anggota atau tidak. Nanti akan saya sampaikan,” janji Kapolresta.
BACA JUGA: Istri Siri Glamor, Suami Pengangguran, Akhirnya Jual Narkoba
Kombes Pol Iwan belum bisa memastikan, apakah T diamankan saat pengembangan rentetan kasus Darmadi.
Termasuk belum bisa menyebutkan tugas satuan T tersebut. “Masih kita mintai keterangan. Masih dalam penyelidikan. Nanti kita sampaikan,” jawabnya.
Namun hasil pemeriksaan awal, kata Kombes Pol Iwan, dugaan keterlibatan T hanya sebatas berteman dan berkomunikasi saja dengan Darmadi.
“Tapi nanti kita lihat sampai sejauh mana mereka selama ini berteman,” ujarnya.
Jika memang T masuk dalam lingkaran bisnis hitam itu, Kombes Pol Iwan menegaskan, tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka. “Karena ini masalah serius,” tegasnya.
Oknum polisi berinisial T itu diperiksa setelah dua hari ditangkapnya Darmadi.
Sedangkan Darmadi ditangkap tim Jatanras Polresta di Rumah Makan Puring Jaya, Jalan Khatulistiwa, Siantan, Pontianak Utara, Sabtu (12/11).
Darmadi mampir ke rumah makan menggunakan mobil putih. Setelah memarkir kendaraannya, dia langsung masuk dan melihat hidangan lauk pauk yang tersedia di rumah makan tersebut.
Darmadi tidak mengetahui, di rumah makan itu sudah ada beberapa anggota polisi berpakaian preman.
Sebelumnya, Darmadi lolos dari kejaran polisi, ketika rumahnya di Komplek Greenhill, Jalan Paris II, Pontianak Tenggara digerebek, Minggu (6/11) dinihari.
Di rumah itu polisi menemukan 23 ribu butir pil happy five asal Malaysia.
Darmadi disebut jaringan bandar Narkoba internasional dari Malaysia.
Dua rekannya terlebih dahulu dibekuk tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Amal, Jalan KHW Hasyim, Pontianak Kota, karena memiliki 18 kilogram sabu.
Dari nyanyian kedua warga Malaysia itulah, nama dan alamat rumah Darmadi akhirnya terungkap.
Dalam kasus 18 kilogram sabu dan 23 ribu butir pil happy five ini, setidaknya sudah ada empat tersangka. Kini Polresta Pontianak masih memburu tersangka lainnya.
Termasuk kemungkinan oknum T tersebut. “Sudah-sudah. Ya betul, masih menunggu pengembangan dari anggota,” kata Kapolresta saat ditanya jumlah tersangka. (ocs/RK/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Ini Cara Kerja Penipu Modus Operator Internet Banking
Redaktur : Tim Redaksi