Oknum Polisi Pasok Sabu ke Penjara

Jumat, 25 November 2011 – 10:39 WIB

BANJARMASIN--Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah perumpamaan yang pantas ditujukan kepada Brigadir RH, oknum anggota Yanma Polda Kalsel yang ditangkap lantaran kedapatan membawa dan menyimpan 2 paket sabu seberat 1 gram yang bakal diberikannya kepada seorang tahanan di Rutan Polda Kalsel.

Oknum anggota tersebut diciduk anggota Provost Polda Kalsel di depan Apotik Kimia Farma, Jl S Parman, Banjarmasin Tengah, usai mengambil sabu yang diletakkan seorang kurir (tak diketahui identitasnya, Red) di pinggir jalan, kemarin (24/11) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan salah seorang anggota Provost Polda Kalsel setelah melihat gerak-gerik oknum tersebut karena mondar-mandir di depan apotik mencari sesuatu.

Setelah diintai beberapa saat, oknum anggota tersebut ternyata mengambil satu bungkus kotak rokok yang ada di pinggir jalanKetika ditanya, oknum anggota ini terlihat gugup

BACA JUGA: Pemasok Senjata Teroris Diduga Warga Nunukan

Penasaran dengan isi kotak rokok itu, anggota provost meminta kotak rokok itu dibuka
Setelah dibuka, ternyata berisikan dua paket sabu dengan berat satu paketnya 0,5 gram

BACA JUGA: Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat



Atas penemuan barang haram itu, oknum anggota tersebut kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut
Kabid Humas Aby Nursetyanto mengatakan, oknum anggota ini hanya disuruh mengambilkan sabu yang sudah dipesan Rifai, tersangka narkoba yang sekarang di tahanan Rutan Polda Kalsel

BACA JUGA: Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal

“Oknum anggota ini mau mengambilkan sabu tersebut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.

Diceritakannya, diduga oknum anggota ini kenal dengan Rifai pada waktu ia sedang membersihkan ruang tahananPagi itu (kemarin), diduga Rifai meminta tolong kepada oknum tersebut untuk mengambil sabu yang sudah dipesan Rifai kepada seorang bandar

“Saat ini Brigadir RH masih diperiksa secara intensifYang pasti, kasusnya terus kita kembangkan,” terang Aby yang menegaskan oknum anggota ini dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita adalah 2 buah handphone dan 2 paket sabu seberat 1 gramSetelah mengamankan Brigadir RH, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengembangkan kasus ini dengan memeriksa RifaiMenariknya, ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan, petugas menemukan handphone yang disembunyikan Rifai di dalam saluran air di kamar kecil

“Sabu tersebut rencanakannya akan dikonsumsi sendiri, bila ada sisanya akan saya simpan,” ujar Rifai(hni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Nikahkan Anak, Mantan Dewan Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler