Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Imam S Arifin Tetangganya Bandar Narkoba

Selasa, 30 Agustus 2016 – 12:47 WIB
Imam S. Arifin ditangkap dalam kasus penggunaan narkoba. Foto: Fathan Sinaga/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat Brigadir Hadi dengan pengguna narkoba yang juga artis dangdut Imam S. Arifin.

Meski tak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan brigadir polisi tersebut, namun hasil test urinenya positif mengandung zat amfetamin dan zat metamfetamin. Kedua zat tersebut biasa terkandung di dalam sabu dan ekstasi. Terdeteksi pula adanya zat tetrahydro cannabinol (THC) yang biasa berada di dalam daun ganja.

BACA JUGA: Kurangi BB Sabu-sabu Hingga 18 gram, Kasat Narkoba Ditahan

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menyita berbagai barang bukti dari tangan anggota polisi dengan NRP  77081177 tersebut. Antaralain, satu senjata airsoft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, serta KTA Polri. 

Brigadir Hadi sendiri sehari-harinya bertugas sebagai anggota Polantas di Mapolsek Kemayoran Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ditangkap Usai Pesta Sabu Bersama Bidan di Hotel

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Royke Harry Langie mengatakan Hadi ditangkap di Komplek Pergudangan Blok O Tanjung Priok Jakarta Utara, tiga jam setelah Imam S. Arifin ditangkap pada Sabtu petang (27/8) pukul 16.00. 

Polisi mendatangi komplek pergudangan itu menyusul keterangan Imam S. Arifin kalau dirinya membeli sabu di lokasi tersebut.  Tanpa buang waktu, polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan Hadi di sana. 

BACA JUGA: Kena Hipnotis, Handphone dan Perhiasan Megawati Raib

”Jadi kami tangkap yang bersangkutan (Hadi) berdasarkan keterangan dia (Imam).  Petugas lalu menangkap seorang oknum polisi di lokasi tersebut,” terang Royke, seperti dibritakan Indopos (jawa Pos Group) hari ini.

Dilanjutkan Royke, Hadi masih anggota aktif kepolisian. Maka dari Mapolres Jakarta Barat Brigadir Hadi berikut seluruh barang buktinya dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini Hadi masih terus menjalani pemeriksaan.  

Namun belakangan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menegaskan Brigadir Hadi tidak terlibat terkait kasus Imam S Arifin.  

”Kami memang sempat mengamankan anggota polisi (Hadi) di dekat rumah bandar narkoba. Tapi setelah diperiksa lebih lanjut, dan kami juga tidak menemukan barang bukti. Karena itu dia tidak terlibat,” lontar Suhermanto di Mapolres Jakarta Barat, Senin (29/8).

Diungkap Hermanto, bandar narkoba yang diungkap Imam S Arifin berinisial TO. Kebetulan rumah TO berdekatan dengan rumah Hadi di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara itu. 

”Mereka tetanggaan. Namun karena tak ditemukan barang bukti tidak ditemukan keterlibatannya, dia dinyatakan tidak bersalah,” pungkas Suhermanto.

Imam S. Arifin sendiri ditangkap aparat reserse Polres Jakarta Barat di kamar apartemennya di Apartemen Chrysant Tower Selatan lantai 17 room nomor 03, Jalan Gunung Sahari XI Gunung Sawah Besar Jakarta Pusat pada Sabtu petang (27/8) pukul 16.00. dari kamar apartemen itu polisi menyita 0,36 gram berikut satu alat hisap sabu berupa bonk dan cangklong.

Sebelumnya Imam pernah ditangkap atas kasus yang sama di kota Medan Sumatera Utara pada bulan April 2008 silam. Walau divonis penjara selama empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat pada 29 Agustus 2009. 

Namun setelah bebas, Imam ditangkap lagi pada Maret 2010 di apartemennya di Jakarta Pusat juga dalam kasus kepemilikan narkoba. (ind/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitasi Penyelundup Ganja, Nunung Kena 15 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler