jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan, Surabaya berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online Denny Ariessandi, (37) warga Jalan Perum Jaya Maspion, Gedangan Sidoarjo.
Denny adalah Manager JNT Express Jatim di Betro, yang bekerja sambilan menjadi supir taksi online.
BACA JUGA: Penumpang Terakhir Taksi Online Itu Kini Dilacak
Dia ditemukan tewas di Jalan Sukolilo, 50 meter utara Kenjeran Park, Surabaya pada Kamis (23/3).
Terungkapnya pelaku ini setelah polisi mengetahui identitas korban, yang merupakan sopir taksi online.
BACA JUGA: Mr.X Yang Terbunuh Itu Sopir Taksi Online
Selanjutnya, polisi melacak siapa pemesan atau pengguna jasa terakhir korban.
Dari situlah petugas berhasil menangkap, KMF (21) yang merupakan oknum TNI AL, warga Ngronggo, Kediri, Jawa Timur.
Tersangka KMF tidak sendiri saat melakukan tindakan keji itu.
BACA JUGA: Terungkap! Penebas Leher Hamdani Ternyata Sang Istri
Dia bersama teman semasa kecilnya Cipto (23) tukang sol sepatu.
Untuk KMF sudah diserahkan ke pada kesatuannya untuk diproses dalam pengadilan militer.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, keduanya merencanakan perampasan mobil.
Mereka pergi ke Surabaya, memesan mobil lewat online.
Awalnya, mereka mendapat satu sopir online, tapi karena mobilnya kurang bagus, mereka turun dan kembali memesan taksi online yang lain.
Hingga akhirnya bertemu dengan korban Denny.
Saat berputar - putar di jalan yang sepi, korban dihabisi di dalam mobil.
Korban ditusuk-tusuk dengan senjata bayonet sebanyak 46 kali. Setelah korban tewas, lantas dibuang di tepi jalan.
AKBP Rony Suseno, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan, tersangka mengaku sebelum beraksi, keduanya mabuk - mabukan terlebih dahulu, agar lebih percaya diri.
"Tersangka juga mengaku, ini adalah aksi pertama mereka yang dilakukan. Mobil hasil rampasan dijual dan uangnya untuk foya - foya," ujar Rony.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita adalah mobil Xenia milik korban, baju korban, handphone sarung pisau lipat.
Sedangkan pisau bayonet dibuang ke laut oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Tikam Paman Sendiri, Jleb! Jleb! Innalillahi
Redaktur & Reporter : Natalia