Ombudsman Segera Panggil Gubernur Anies soal PKL Tanah Abang

Rabu, 17 Januari 2018 – 20:34 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menilai ada yang salah dalam kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sebagian jalan di Tanah Abang demi tempat bagi pedagang kaki lima (PKL). Untuk itu, Ombudsman akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan.

Adrianus mengatakan, kebijakan Anies menutup jalan di kawasan Tanah Abang untuk berjualan PKL telah menabrak sejumlah aturan dan regulasi.  “Untuk itu kami panggil pihak gubernur (Anies, red) membicarakan hal ini," ucap Adrianus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

BACA JUGA: Ini Alasan Pemprov DKI Ngotot Izinkan Becak Beroperasi

Selain itu, Ombudsman juga akan mengundang para pedagang di sejumlah blok di Pasar Tanah Abang serta para PKL di sekitarnya. Tujuannya adalah mencari solusi atas masalah itu.

Komisioner Ombudsman berlatar belakang krimonolog itu mengharapkan ada kebijakan soal Tanah Abang yang bisa menjadi solusi tanpa harus menabrak aturan. "Nanti keluar rekomendasi atau saran yang bersifat final dan mengikat," ucap dia. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Ada 150 Personel Satpol PP Jaga Museum Bahari

BACA JUGA: Ombudsman: Pemprov DKI Tabrak Sejumlah Regulasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Gaya Pencitraan Anies Berpotensi Memecah Belah Warga


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler