Operasi Narkoba, Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat

Senin, 10 Oktober 2016 – 18:20 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki oknum Polresta Tangerang, AKP S atas penyalahgunaan narkoba. AKP S diamankan saat berada di Diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu (8/10) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan AKP S sudah menerima sanksi sementara untuk mempermudah proses penyelidikan. AKP S sudah dinonaktifkan, bahkan terancam dipecat kepolisian.

BACA JUGA: Ada Apa Sebenarnya Antara Ahok dan Polda Metro?

"Yang bersangkutan terancam terbukti menggunakan sabu-sabu, rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10).

Awi menjelaskan, saat ditangkap, petugas Propam Polres Jakarta Barat mendapati AKP S tengah membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram dan dua butir ekstasi. Hasil pemeriksaan urine pun menyebutkan bahwa AKP S positif narkoba.‎

BACA JUGA: Siap-siap, Akhir Oktober GoJek Mogok Narik

"Setelah kami lakukan pemeriksaan positif. Tentunya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur dia.

Menurut Awi, AKP S dikenakan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Bahkan, S juga menghadapi sidang kode etik kepolisian dan terancam dipecat.

BACA JUGA: Nelayan Ngamuk, Industri Perikanan di Muara Baru Lumpuh Total‎

"Sekarang proses administrasinya masih berjalan terkait disiplin dan kode etiknya, nanti pararel propam yang nanganin. Kalau narkobanya penyidik yang nanganin," tandas Awi.

‎Sebelumnya, Propam Polres Jakarta Barat menggelar razia di Diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Pada kantung celana anggota AKP S, ditemukan satu paket kristal putih diduga sabu-sabu dan dua butir pil diduga ekstasi. Atas temuan itu, Propam Polres Metro Jakarta Barat menggiring yang bersangkutan ke markas kepolisian.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dansatlinlamil Inspeksi KRI Pembawa Taruna ke Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler