TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malamSebagian anggota memaknai kata ”religius” dalam motto Kota Tangsel, bukan berarti mematikan bisnis usaha hiburan malam di Kota Tangsel
BACA JUGA: Calon Pengantin Wajib Tanam Pohon
Disisi lain, sebagian anggota dewan mempersilahkan para pengusaha hiburan malam angkat kaki dari kota otonom baru itu bila mencederai motto kotaPerang argumen itu terjadi antara anggota Panitia Khusus (Pansus) saat membahas Raperda Pariwisata Kota Tangsel
BACA JUGA: Usai Hajatan, Satu Kampung Keracunan
”Kalau tidak mau patuhi aturan silahkan angkat kaki (menutup usahanya, Red)BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Menangis Darah
Politisi Partai Golkar ini juga menerangkan, operasional hiburan malam akan dibatasi maksimal pukul 00.00Apalagi, katanya juga, usaha hiburan di Kota Tangsel lebih banyak menjurus pada tindakan maksiat”Isi dari Raperda Pariwisata salah satunya membatasi jam hiburan malam pukul 00.00 atau tengah malamKami akan perjuangkan itu,” cetusnya juga sembari mengatakan akhir 2011 ini raperda itu akan disahkan
Bagaimana dengan para pekerja bila tempat hiburan menutup usahanya karena jam operasionalnya dibatasi? Menurut Sukarya juga, dia akan memfasilitasi para pekerja itu bekerja di mal atau plaza sebagai pramusaji”Apapun ceritanya, hiburan malam itu menjurus maksiatLebih baik dibatasi jam operasionalnyaKedepan akan kami dorong untuk dilarang beroperasi di kota ini,” ungkapnya lagi
Senada juga dikatakan Wakil DPRD Kota Tangsel Ruhamabaen yang mendukung pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebutGuna meminimalisir kemaksiatanKalaupun tidak mau dibatasi jam operasionalnya, ada solusi yang dianggap jituPengusaha diwajibkan menempatkan circuit close television (CCTV) di masing-masing tempat usahanya
Nantinya, CCTV itu akan terkoneksi dengan ruang pengawasan Dinas Pariwisata Kota TangselNanti, petugas akan memantau keadaan tempat usaha tersebut dengan real time”Bukan hanya lokasi tempat usaha saja, tapi juga sampai room untuk karaoke dan panti pijatTapi pertanyaanya mereka mau apa tidak,” ungkapnya
Senada anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel Heri Soemantri mengatakan nantinya Kota Tangsel akan di dorong sebagai lokasi hiburan rumah makan atau tempat bermainTidak lagi mengarah menjadi lokasi hiburan malamKarena itu juga, kalaupun ada hiburan malam jam operasionalnya dibatasi hingga jam 00.00”Kalau ada warga Kota Tangsel yang mau menikmati hiburan malam di atas jam itu silahkan ke DKI JakartaDi sana banyak,” terang politisi Partai Gerindra ini
Pendapat berbeda diungkapkan TB Bayu Murdani politisi asal PDIP yang mengatakan pembatasan jam operasional hiburan malam akan menunjukkan ketidakdewasaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam menyelesaikan masalah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel ini mengatakan hiburan malam merupakan bagian dari kehidupan metropolitan”Kota Tangsel sudah jadi kota metropolitan,” ungkapnya.
Harusnya yang diutamakan pengetatan pengawasan agar lokasi hiburan tidak dijadikan tempat mesumDalam artian, Satpol PP Kota Tangsel lebih sigap mengawasi.”Kalau tempat hiburan ditutup maka Kota Tangsel bisa jadi kota mati lhoSemestinya kota ini jadi kota yang hidup 24 jam karena berbatasan dengan DKI Jakarta,” ungkapnya juga
Senada diungkapkan Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak yang mengatakan tidak sependapat pembatasan tempat hiburan malamApalagi, ungkapnya juga, Islam tidak pernah melarang hiburan dalam kehidupan manusiaHanya saja menurutnya, proses hiburan tersebutlah yang harus diawasi agar tidak menyimpang”Perketat pengawasannyaKalau sudah diperketat maka akan sulit para pengusaha menjalankan praktek prostitusi terselubung,” terangnya.
Manajer The First Karaoke, Yono mengaku keberatan apabila jam operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00Karena menurutnya, para pengunjung baru datang pukul 21.00 atau 22.00Karena itulah pihaknya berharap agar jam operasional tetap diberlakukan hingga pukul 02.00 dinihari.
”Kalau soal postitusi, kami tidak menyediakanKarena kalau kami sediakan kegiatan seperti itu, maka sama saja kami mematikan usaha kami,” terangnyaPelarangan operasional hingga pukul 00.00 itu akan diterapkan bagi tempat hiburan malam seperti karaoke, spa, message, reflexi, panti pijat, salon kecantikan dan billiard(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusa Monas Terlantar, Foke Tegur Kadis Kelautan
Redaktur : Tim Redaksi