Opsi Perppu Pemilu Harus Dihindari

Jumat, 16 Juni 2017 – 23:09 WIB
Pembahasan RUU Pemilu. Wakil Pemerintah, dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua, kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap pemerintah menghindari opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), jika pembahasan RUU Pemilu bersama DPR tidak mencapai kata sepakat.

Ini disampaikan Agus menyikapi sikap pemerintah yang ngotot menginginkan presidential threshold di RUU Pemilu 20 persen.

BACA JUGA: KPU Sebaiknya Memulai Tahapan Pemilu Tanpa Tunggu UU Baru

Bila itu tidak tercapai, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, serta menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan pemilu.

"Menurut saya kalau bisa hindari Perppu, kalau bisa. Tapi pemerintah seperti itu, Perppu bukan keinginan dari DPR, kan kehendak dari pemerintah," ujar Agus di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/6).

BACA JUGA: Hidayat Sesalkan Sikap Pemerintah Menarik Diri

Namun, dia mengingatkan, meski memiliki kewenangan menerbutkan Perppu, pemerintah jangan lupa bahwa penerbitannya tetap harus meminta persetujuan DPR.

"Perppu harus minta persetujuan DPR. Menurut saya kalau sampai Perppu permasalahannya menjadi lebih sulit. Sehingga kami berharap jangan Perppu, cukup dalam musyawarah dan mufakat," harap wakil ketua dewan pembina DPP Demokrat ini.

BACA JUGA: Pemilu 2019 Terancam Tak Punya Payung Hukum

Pihaknya berharap pemerintah dan DPR menggunakan batas waktu terakhir sampai Agustus, untuk mencari solusi atas isu-isu krusial dalam RUU Pemilu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Opsi dari Pemerintah Jika RUU Pemilu Gagal Disepakati


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler