Orang Tua Murid JIS Mengadu ke Komnas HAM

Keluhkan Anak tak Bisa Sekolah Lagi

Senin, 01 September 2014 – 18:36 WIB
Orang Tua Murid JIS Mengadu ke Komnas HAM. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Orang Tua dan Wali Murid Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (1/9). Pengaduan 12 orang tua murid ini dilakukan karena suda tidak kuat lagi melihat anaknya terus mengeluh, menangis, gelisah dan marah, akibat tidak bisa masuk sekolah karena TK JIS telah lama ditutup dan memberhentikan proses belajar mengajar dengan alasan perizinan.

Di hadapan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis, juru bicara orang tua dan wali murid, Intim Solachma mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait penutupan TK JIS sejak beberapa bulan yang lalu.

BACA JUGA: Desak Kasus Penggelapan Rp 17 M Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Seharusnya per tanggal 14 Agustus 2014 lalu sudah mulai dibuka kembali proses belajar mengajar di TK elit tersebut. Namun, akibat tidak dibuka kembali proses belajar mengajar, masa pendidikan 200-an murid yang sekolah di sana jadi terganggu.

"Sampai sekarang anak-anak kita tidak sekolah dan tidak bisa menjalankan proses belajar mengajar yang seharusnya menjadi hak mereka di sekolah. Dengan alasan sekolah tidak ada izin, orang tua murid yang anaknya tidak bisa sekolah jadi resah," kata Intim saat dialog dengan Komnas HAM.

BACA JUGA: Operasional Busway Diminta Dihentikan

Di sisi lain, lanjut Intim, tidak mudah bagi para orangtua untuk langsung memindahkan anak mereka ke sekolah lain. Alasannya, anak-anak mereka sudah nyaman bersekolah di sana. Selain itu, mereka juga kesulitan menjelaskan dengan bahasa anak-anak tentang kondisi yang terjadi sehingga TK JIS ditutup. Intim juga berharap pemerintah tidak diam terkait penutupan TK JIS.  

”Saya kira pemeritah tidak boleh acuh menyikapi persoalan ini. Semua anak berhak mendapatkan pengajaran yang layak. Kalaupun ada persoalan lain di sekolah itu, misalnya terkait proses hukum dan pidana, silakan tetap berjalan dan diproses sebagaimana mestinya. Dan itu harus dipisahkan. Jangan sampai proses belajar mengajar dalam pendidikan merugikan anak dan orangtua walimurid,” ucapnya.

BACA JUGA: Lurah Belum Sadar Penanganan Sampah

Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak orang tua wali murid TK JIS tersebut, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan Komnas HAM menerima pengaduan tersebut dan berikutnya akan mengambil langkah-langkah sebagaimana yang dibutuhkan. Karena itu, untuk sementara Nur Kholis meminta pengumpulan sejumlah data terlebih dahulu.

”Tapi yang pasti, di negeri ini tidak boleh ada satu anak pun yang tidak bisa mengenyam pendidikan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang baik,” ulas Nur Kholis.

Karena itu, lanjut Nur Kholis, dicari dahulu apa akar persoalannya sehingga ada 200 anak murid TK JIS yang tidak bisa sekolah. ”Jika data-data yang dibutuhkan sudah lengkap dan sudah diketahui apa masalah yang sesungguhnya apakah karena perizinan guru, perizinan sekolah, atau ada hal-hal lain di luar itu? Tapi ada baiknya, kita akan komunikasikan dan koordinasikan persoalan ini ke Kementrian Pendidikan Nasional sehingga bisa dilihat secara komprehensif,” pungkas Nur Kholis. (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Karno Pecat Seluruh Direksi PT BGD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler