Organda Protes Keberadaan Suroboyo Bus

Minggu, 06 Mei 2018 – 06:59 WIB
Suroboyo Bus. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Organda Jatim mempersoalkan penggunaan pelat merah pada Surabaya Bus, yang kini digunakan sebagai angkutan umum.  

Menurut Organda hal tersebut sudah menyalahi aturan pada undang - undang 22 tahun 2009 dan PP nomor 74 tahun 2014.

BACA JUGA: Keren! Naik Suroboyo Bus Bayar dengan Sampah Plastik

Dua aturan itu yang mengatur tentang seluruh kendaraan umum angkutan orang dan kendaraan angkutan barang harus dimiliki perusahaan berbadan hukum.

Di sisi lain Organda sangat mengapresiasi dengan hadirnya angkutan umum yang layak di Surabaya. 

BACA JUGA: Tolak Urus SIM A, Driver Taksi Online Dituding tak Paham UU

Namun, keberadaan Surabaya Bus juga dinilai berpengaruh terhadap operasional angkutan umum yang selama ini sudah ada di trayek yang sama. 

“Karena sedikit mengurangi pendapatan angkutan umum,” ujar Mustafa Ketua DPD Organda Jatim.

BACA JUGA: PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda

Menurut Mustafa, seharusnya Surabaya Bus juga menggunakan pelat kuning yang memang sudah diatur melalui undang - undang lalu lintas dan peraturan pemerintah terkait angkutan umum berbadan hukum. 

"Seharusnya Pemerintah Kota Surabaya memberikan contoh yang baik, dan bisa mematuhi aturan sesuai dengan undang - undang yang berlaku," kata Mustafa.

Mustafa menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya lebih baik memperbaiki angkutan umum yang sudah ada dengan melibatkan bus mini atau angkot ( lyn ) yang terintegrasi ke pemukiman warga. 

“Karena itu yang dibutuhkan oleh masyarakat, jika ingin mengurangi kemacetan di Surabaya,” pungkasnya. (pul/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler