jpnn.com, JAKARTA - Penolakan para pengemudi taksi online untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dipertanyakan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Darmaningtyas yang juga ketua Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, yang menolak persyaratan SIM A Umum seperti diatur dalam PM 108/2017 pasti belum baca UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .
BACA JUGA: Ada Uji KIR Gratis, Driver Taksi Online Sangat Terbantu
"Menurut saya, mereka tidak paham dengan fungsinya sebagai driver angkutan umum. Meskipun mengendarai mobil plat hitam, tapi karena memungut bayaran, sebetulnya mereka telah memerankan fungsi angkutan umum," ujar Darmaningtyas di Jakarta, Senin (19/3).
Seharusnya para driver taat dengan regulasi tentang angkutan umum. Tidak adil bila para pengemudi lainnya ikut aturan, sedangkan taksi online bebas.
BACA JUGA: Driver Online Parkir Sembarang, Polisi Surati Aplikator
"Enak sekali kalau menjalankan fungsi angkutan umum tapi tidak mau tunduk pada regulasinya, kok seenaknya sendiri," ujarnya.
Dari penilaian Darmaningtyas, semua hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebenarnya sudah benar, sayangnya ditolak driver online. Seperti dipasangkan stiker, mobil diuji KIR atau pun dengan pemberlakuan SIM A Umum.
BACA JUGA: Ratusan Driver Taksi Online Terancam jadi Pengangguran
"Misal soal Uji KIR kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum, itu mutlak karena membawa penumpang harus dijaga keselamatannya. Bagaimana menjamin keselamatannya kalau kelayakan kendaraannya tidak diketahui lewat KIR," jelas dia.
Dia menambahkan, Indonesia harus berkaca kepada negara lain tentang penggunaan stiker pengenal di bodi mobil.
Di negara-negara lain sudah menggunakan stiker tersebut sebagai penanda jika itu angkutan umum walau berbasis online.
"Itu untuk pengawasan di lapangan. Kalau tidak ada bagaimana polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengetahui kalau itu adalah angkutan online," tandas dia.
Terkait penggunaan SIM A Umum yang juga jadi perdebatan, menurut dia, driver online harus memahami lebih jauh tentang ini.
Sebab, SIM A Umum sudah tertera dalam Persyaratan UU LLAJ Nomor 22/2009 pasal 82 ayat (1) poin a.
Isinya tentang Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
"Jadi kalau menolak persyaratan SIM A Umum seperti diatur dalam PM 108/2017 sama saja menolak UU LLAJ khususnya pasal 82 ayat (1) poin a tersebut. Jadi para pendemo itu pasti belum baca UU LLAJ," papar dia. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2029 Warga Jakarta Ditargetkan Beralih ke Angkutan Massal
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad