jpnn.com - JAKARTA - Presiden Kongres Advokad Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis menyatakan segera melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
"Ke Mabes Polri kami akan laporkan untuk menguji KPK kebal hukum atau tidak," kata Indra, di pressroom DPR, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/9).
BACA JUGA: AAI Tak Mau Ada Advokat Instan
Indikasi bahwa KPK melanggar hukum ujarnya, setiap orang yang dijadikan tersangka mereka larang untuk didampingi pengacara.
"Sedangkan laporan ke Komnas Ham, KPK kami duga telah melanggar hak asasi manusia karena telah memperlakukan tersangka sewenang-wenang. Bukti terakhir soal ini, bagaimana KPK memperlakukan Irman Gusman," imbuhnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi...Sudah 40 Tahun Tak Ada RI 1 ke Sini
Selain ke Komnas Ham dan Mabes Polri, KPK juga akan dilaporkan KAI ke Komisi III DPR.
"Kami sengaja tidak menempuh jalur class action dalam menggugat KPK. Senin depan, KAI akan sampaikan laporan tersebut kepada semua lembaga negara terkait," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Tugaskan Mensos dan Menkes Segera Tangani Bencana Garut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Jaksa Ini Ditolak Sopir Naik ke Taksinya
Redaktur : Tim Redaksi