jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan khusus untuk para nara pidana kasus narkoba.
Anggota ORI Ninik Rahayu menuturkan, pembangunan lapas itu harus disertai dengan pengembangan kapasitas para penguninya.
BACA JUGA: Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar
Ninik menuturkan dia pernah melakukan investigasi di lembaga pemasyarakatan dan menemukan ada banyak persoalan terkait kondisi napi.
Dia menilai masih belum ada upaya serius untuk memperbaiki, khususnya terhadap napi pengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Duh, Sipir yang Pukul Napi Ini Diduga Karena Urusan Asmara
”Orang-orang dengan narkoba tak hanya cukup rehab fisik medis saja tapi juga rehab psikologis dan perilaku mereka,” ujar Ninik.
Ada wacana dari Menko koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Wiranto untuk membuat lapas khusus narkoba yang ditempatkan di pulau terpencil. Itu dilakukan untuk mencegah para napi mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.
BACA JUGA: Iswadi, Napi Korban Penganiayaan Dari Terduga Petugas Lapas
Wacana yang sedang dibicarakan dengan Kemenkumham itu disampaikan Wiranto saat pemusnahan narkoba di gedung 745 Teknik Sanitasi Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12) lalu.
Ninik menuturkan inisiatif tersebut memang patut diapreasiasi. Tapi, dalam pembangunan lapas itu harus juga memperhatikan penguatan kapasitas para napi. ”Pembangunan fisik saja tidak selesai menurut saya,” jelas Ninik.
Data di Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan jumlah napi saat ini ada 222 ribu. Sedangkan daya tampung hanya 125 ribu orang. Semenara napi kasus narkoba saat ini ada 86 ribu orang.
Perinciannya, napi bandar dan pengedar sebanyak 54 ribu. Kemudian napi kategori pengguna sekitar 32 ribu.
Lebih lanjut, Ninik menuturkan perlu dukungan kementerian lain seperti Kementerian Sosial. mereka memiliki fasilitas yang cukup memadai dengan banyak ruangan. Selain itu, petugas juga cukup. ”Tapi yang dilakukan tidak banyak, untuk rehab ya,” ungkap dia.
Informasi yang dia terima di salah satu fasilitas pelatihan milik Kemensos tercatat hanya melatih pencegahan rawan sosial sekitar 320 orang dalam setahun. Sedangkan ruangan yang mereka miliki sekitar seribu meter persegi.
”Potensialkan sistem rehabilitasi yang sekarang dilakukan oleh Kemensos. Kerja samalah antarkementerian masak dengan penengak hukum,” ujar dia.
Kerja sama itu akan memperkuat satu kementerian dengan yang lainnya. ”Yang satu minim aktivitasnya, sementara yang satu belum memiliki aktivitasnya,” imbuh dia. (jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Evakuasi Napi Jika Gunung Agung Makin Aktif
Redaktur & Reporter : Soetomo