ORI Minta Kriteria Kelulusan CPNS Kembali ke Aturan Lama

Jumat, 13 Oktober 2017 – 04:07 WIB
Para peserta tes CPNS Kemenkumham berdesak-desakan mengecek nama mereka di kertas pengumuman ditempel di tripleks, Kamis (5/10). Foto: Gamel/Cenderawasih Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti perubahan kriteria kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Alasan efisiensi anggaran untuk pemenuhan kuota yang tersedia dianggap ORI tidak masuk akal.

BACA JUGA: Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS

Mereka masih bersikukuh agar Kemenpan RB sebagai regulator dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pelaksana kembali ke aturan semula.

Anggota ORI Laode Ida menuturkan saat ini mereka masih terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan dugaan maladministrasi.

BACA JUGA: Keluhan Teratasi, Komisioner Ombudsman Puji Respons Go-Jek

Semua persoalan dalam rekrutmen CPNS hingga tes akan dikumpulakan terlebih dahulu. Baru setelah itu bakal memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk diajak koordinasi.

”Kami agendakan pekan depan untuk bertemu. Biar persoalan ini bisa selesai lebih cepat dan tidak mempengaruhi seleksi,” ujar dia kemarin (12/10).

BACA JUGA: Kepala Perwakilan Ombudsman di 6 Provinsi Diangkat Kembali

Laode menuturkan persoalan pemenuhan kuota dengan yang masih belum terisi itu jadi masalah yang tidak enteng.

Sebab, panitia seleksi seperti tidak konsekuen dengan kriteria awal yang mereka tentukan sendiri. Dia berharap tes tahap kedua juga tidak mengikuti langkah panitia tahap pertama.

”Ini masuk pelajaran untuk untuk tidak lakukan yang sama. Sementara yang ini harus dibatalkan karena sudah downgrade,” ujar dia.

Mantan wakil ketua DPD itu menuturkan biarkan saja kuota yang tidak terpenuhi karena CPNS tidak memenuhi passing grade itu kosong.

Alasan kekhawatiran sebagian daerah kekosongan itu bakal diisi oleh pelamar dari daerah lain juga dianggap kurang tepat.

”Bukankah aparat atau PNS itu sebagai perakat nasional. Jadi bisa dari berbagai daerah,” ungkap dia.

Begitu pula dengan masalah efisiensi. Dia menuturkan untuk menjamin tata laksana pemerintahan dan akuntabel dan transparan perlu lebih diutamakan dalam rekrutmen CPNS.

”Justru menabung. Karena yang diterima sedikit kan. Tahun depan bisa rekrutmen lagi,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagjo menuturkan yang harus dipahami barangkali kebutuhan PNS yang mendesak dalam rangka pelayanan publik.

Bila tes CPNS dilakukan pada tahun depan, dikhawatirkan muncul masalah serupa. ”Tahun depan bisa bertemu masalah yang sama dan biaya tetap harus dikeluarkan,” kata dia kemarin.

Dia menyebut yang terpenting proses dalam CPNS itu tetap berjalan dengan adil, obyektif, dan transparan.

Selain itu, panitia juga menjamin tidak ada peserta yang dirugikan. ”Tidak merugikan pelamar dengan tetap menjaga kualitas lulusan,” imbuh dia.

Kemenpan RB juga bakal bertemu dengan ORI untuk secara detail membahas persoalan baru tersebut.

Dia juga akan menjelaskan bahwa passing grade yang telah dicantumkan dalam Permenpan RB 22/2017 itu telah diuji sebelumnya di berbagai daerah. Tapi, ternyata setiap daerah punya kapasitasnya yang berbeda-beda.

”Dari hasil simulasi dan perhitungan standar deviasi seleksi CPNS 2014 di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Tertara ambang batas itu 143 untuk tes karakteristik pribadi; 80 untuk tes intelegensia umum; dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan. Tapi, tidak semua daerah mendapatkan kuota yang memadai berdasarkan tes tersebut. (jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler