Ormas Asing Dilarang Melakukan Kegiatan Intelijen

Kamis, 24 Oktober 2013 – 07:23 WIB
Para pembicara di diskusi bertema 'Peran Ormas dalam Pembangunan Bangsa', yang digelar DPP Perhimpunan Gerakan Keadilan (PKG), di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dari kiri Nusron Wahid, Margarito Kamis, Bahtiar, dan Yudi Latief. Foto: Jozthin Rote/PKG

jpnn.com - JAKARTA – Cukup banyak ormas asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Meski diakui cukup banyak yang positif, namun sebagian di antaranya menimbulkan kerentanan mengganggu kepentingan nasional Indonesia.

Disinyalir ada yang bermain untuk kepentingan asing, dengan berkedok ormas.

BACA JUGA: Menkop dan UKM Syarief Hasan Lakukan Penyegaran Birokrasi Untuk Picu Peningkatan Kinerja

Karenanya, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas diatur secara tegas kewajiban dan larangan bagi ormas.

"Antara lain, ormas asing harus menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga dilarang melakukan kegiatan intelijen," ujar Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA: Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas

Birokrat bergelar doktor itu lantas menyebut sejumlah pasal di UU Ormas yang mengatur mengenai hal tersebut.

Pasal 51, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 ayat (2) berkewajiban:

BACA JUGA: Hanya 108 Ormas Asing Terdata di Kemenlu

a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.

Pasal 52, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e.melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler