jpnn.com - JAKARTA - Warga negara asing tidak dilarang mendirikan mendirikan ormas di Indonesia. Hanya saja, tidak boleh sembarangan.
Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri, Budi Prasetyo, menjelaskan, warga asing yang ingin mendirikan ormas di Indonesia, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur di Undang-Undang Nompor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
BACA JUGA: Hanya 108 Ormas Asing Terdata di Kemenlu
"Cukup banyak persyaratannya. Salah satu warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut," terang Budi Prasetyo kepada wartawan, kemarin.
Budi lantas menyebutkan sejumlah pasal di UU Ormas yang mengatur mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
Pasal 47 ayat (1), Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
Ayat (2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. pemegang izin tinggal tetap;
c. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.
BACA JUGA: Eksistensi Ormas Lebih Terjamin
Ayat (3), Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
c. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
d. surat per nyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.
Pasal 48, Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.
Pasal 49, Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh m enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 50, Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Boleh Buka Badan Usaha
Redaktur : Tim Redaksi