jpnn.com - JAKARTA - Dalam berbagai kasus, seringkali ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melanggar hukum.
Agar kiprah seluruh anggota ormas tidak menabrak aturan, ormas harus memiliki mekanisme pengawasan internal. Ketentuan ini juga berlaku untuk ormas yang didirikan warga negara asing.
BACA JUGA: Ormas Asing Dilarang Melakukan Kegiatan Intelijen
Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ada bab khusus yang mengatur mengenai pengawasan ormas.
"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Menkop dan UKM Syarief Hasan Lakukan Penyegaran Birokrasi Untuk Picu Peningkatan Kinerja
Dijelaskan, pengaturan mengenai pengawasan ormas diatur di Bab XIV UU Ormas. Nantinya, sesuai perintah UU Ormas ini, ketentuan mengenai pengawasan ormas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 53 ayat (1) bunyinya, Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
BACA JUGA: Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas
(2), Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3), Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah
Pasal 54 ayat (1), Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, setiap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) memiliki pengawas internal.
(2), Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi
(3), Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.
Pasal 55, (1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan
.
(2), Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 56, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 108 Ormas Asing Terdata di Kemenlu
Redaktur : Tim Redaksi