BOGOR - Tokoh Muhammadiyah KH Muhyidin Djunaedi mengakui ormas Islam terpecah dalam menyikapi GKI YasminMantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dua periode itu menyatakan, seharusnya Islam menyatukan visi dan misi untuk mengurusi hal-hal yang lebih penting, seperti penanganan kemiskinan
BACA JUGA: Ormas Islam Pecah, Anggota DPR Surati Presiden
“Ormas Islam diadu
BACA JUGA: Proyek MRT Dipastikan Tak Merusak Lingkungan
Apa tidak ada lagi yang lain yang harus diurusi, seperti orang miskinBACA JUGA: Pemberangkatan Dibatalkan, Penumpang KRL Cemas
Kita bukan anti mendirikan rumah ibadahYang kita tolak adalah manipulasiBuktinya sudah ada vonis pengadilan dan terdakwanya sudah dipenjara,” tutur Muhyidin.Muhyidin kembali menyatakan, sebenarnya pemkot menawarkan solusi untuk menyelesaikan polemik GKI YasminPemkot, kata dia, sudah menawarkan tiga tempat relokasi rumah ibadah, tapi GKI menolakIa menekankan, sebagian ormas Islam tak menolak pendirian rumah ibadah bagi agama lainnya, tetapi jangan manipulasi data untuk mendapatkan izin.
“Seharusnya kalau mau bangun rumah ibadah jangan dengan cara memanipulasiKita itu bukan anti terhadap pendirian rumah ibadahKita itu mendukung gerakan penegakan hukum, bukan mendukung pemkot tanpa ada landasanKawan-kawan GP Anshor Cs, tolonglah janganlah terus memancing pihak-pihak yang lainUmat Islam sudah sangat toleranKalau memang GKI mau bangun sepuluh gereja, silakan saja, tapi dengan syarat harus mengikuti aturan main,” tegas Muhyidin
Ketua MUI bidang Hubungan Kerjasama dan Internasional itu menambahkan, di wilayah-wilayah minoritas muslim seperti di NTT, Bali dan Papu, mendirikan rumah ibadah juga sangat sulit mendapatkan izin, sehingga harus sabar
Kisruh GKI Yasmin juga menjadi sorotan khusus dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Ponpes Al Gozaly, kemarinKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahkan ikut bersuara.
Kepada Radar Bogor (JPNN Grup), Mahfud mengatakan, kisruh GKI Yasmin bukan lagi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi antara pemerintah dan masyarakatTapi di antara masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Kendati demikian, MK tak memiliki kewenangan untuk memberi tanggapan lebih jauh karena bisa berdampak pada terjadinya perkara baru“Yang pasti ini bukan lagi masalah warga suatu agama dengan pemerintahTapi masalahnya ada pelanggaran yang juga dilakukan warga lainnya,” ujarnya.
Mahfud menuturkan, MK tak bisa membeberkan perkara GKIKarena hakim memiliki kode etik tersendiri untuk tak membahas sebuah perkara, seperti kasus GKI“Kalau saya bicara lebih lanjut, berarti saya melanggar kode etik hakimSemua diserahkan kepada masyarakat dan tokoh agama saja,” tuturnya sebelum meninggalkan Al Gozali(rid/mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Perang Melawan Sampah
Redaktur : Tim Redaksi