Ormas Siap Mati Bela Perda Miras

Sabtu, 26 April 2014 – 07:10 WIB

jpnn.com - CIREBON -  Sepertinya tidak mudah untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 soal Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Nol Persen di Kota Cirebon. Ormas Islam kembali bersuara lantang menolak rencana revisi, bahkan siap mati demi mempertahankan perda ini.

Divisi Hukum Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal), Bambang Wirawan SH, menyatakan pihaknya bersama ormas Islam lainnya sudah siap unjuk kekuatan demi mempertahankan perda tersebut.

BACA JUGA: Bayi Berkepala Dua Akhirnya Meninggal

"Kami siap unjuk kekuatan demi mempertahankan perda itu, bahkan sampai nyawa melayang pun. Ini demi melindungi generasi muda dan budaya bangsa Indonesia yang luhur," tandas Bambang Wirawan kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin (25/4).

Menurut Bambang, perda mihol tidak perlu direvisi karena tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

BACA JUGA: Gus Ipul: Tol Pandaan-Malang Segera Tuntas

Foskawal, masih kata Bambang, sudah menyampaikan surat kepada mendagri guna memohon perlindungan hukum agar tak mengubah perda mihol.

Hal senada kembali diungkapkan Sekjen Foskawal, Moh Ibnu Mais. Pria yang akrab disapa Kang Mais ini menilai perpres memiliki semangat yang sama dengan adanya perda mihol nol persen, yakni semangat membatasi, bukan semangat membiarkan.

BACA JUGA: Pelantikan Wako Gorontalo Jadi Tanggung Jawab KPU-Kemendagri

"Jadi ini tak bertentangan. Kalau kita membuat perda mihol dengan membatasinya melebih kadar yang ditentukan pemerintah, baru itu bertentangan. Justru dengan adanya perda mihol ini, kita sudah membantu pemerintah pusat mengendalikan miras," ungkapnya.

Surat mendagri yang ditujukan ke pemerintah kota pun, sambung Kang Maiz, tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sebab, surat tersebut tidak memerintahkan, hanya untuk mengklarifikasi. "Jadi itu tidak punya kapastitas hukum untuk membatalkan perda tersebut," katanya.

Kang Mais mengaku heran, sebab dari sekian banyak daerah yang memiliki perda larangan mihol nol persen, hanya Pemkot Cirebon yang diberikan surat klarifikasi dari kemendagri. "Ini kan aneh. Jadi ini semakin jelas, siapa yang ada di belakang ini yang menginginkan perda ini batal,” tegasnya penuh tanya.

Ia menyatakan, pihaknya akan proaktif mengawal perda ini walaupun dewan bersikeras mengundangkan kembali untuk membahasnya. "Saya kalau pun nanti diundang atau tidak diundang sama dewan, akan tetap datang dan menolak adanya rencana perubahan perda mihol. Karena membuat perda ini tidak mudah, jadi harus kami pertahankan," ungkapnya.

Sementara Ketua Attaqwa Center Ahmad Yani Mag mengimbau para pengusaha hotel dan restoran berfikir ulang mengenai pentingnya masyrakat kota dijauhkan dari miras. Usaha apapun, kata dia, tidak akan bisa berkah jika ada sesuatu yang haram di dalamnya. Pembatasan yang diinginkan, sambung dia, justru akan membuka peluang terjadi dampak negatif yang lebih luas.

“Maka dari itu, untuk meminimalisasi terjadinya dampak yang lebih luas, perda mihol nol persen sudah sesuai dengan kultur masyarakat Cirebon yang mayoritas berpenduduk muslim. Miras ini juga menjadi musuh bersama masyarakat," ucapnya.

Ia meminta para pengusaha lebih mementingkan sisi tanggung jawab dan nilai sosial dari pada mementingkan kebutuhan perusahaan. "Sebab ini untuk kebutuhan seluruh umat, jadi tanggung jawab dan nilai sosial harus ditonjolkan" terangnya. (jml)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus E-KTP Dipungli Rp300 Ribu, Dikasih KTP Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler