jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyidangkan gugatan yang dilayangkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/9).
Sidang gugatan itu akan digelar di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9) pukul 16.00.
BACA JUGA: PDIP Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU, Sebegini Angkanya
Pengacara Oso, Dodi Abdul Kadir yakin pihaknya akan memenangkan gugatan melawan KPU tersebut. Pasalnya, dia menduga apa yang dilakukan KPU bertentangan dengan perundang-undangan dan konstitusi.
“Yakin dong, karena itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu tidak berlaku surut,” kata Dodi, Minggu (23/9) malam.
BACA JUGA: Pak SBY Walkout saat Deklarasi Kampanye Damai, Ini Sebabnya
Sebelumnya, pihak Oso, Kamis (20/9), melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pihak Oso menilai surat KPU Nomor 1043/PL01.4 2018 tanggal 10 September 2018 perihal syarat anggota DPD, tidak tepat karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan bahwa pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik. KPU juga dianggap tidak bisa mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menjadi dasar pencoretan kliennya dalam daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU. Putusan MK itu dianggap tidak berlaku surut.
Dodi mengatakan, syarat baru yang diajukan KPU itu tidak berdasar. Karena itu, pihaknya meminta pencoretan Oso dibatalkan. “KPU mengajukan syarat-syarat baru yang berujung pada pencoretan. Kalau syarat ini bisa dihapuskan, kami juga minta putusan itu dibatalkan juga (terkait) pencoretannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Superhero Hingga Gatotkaca Ikut Deklarasi Kampanye Damai
Dia menambahkan, sebenarnya gugatan administrasi dan sengketa hampir sama. Sebab, pada ujungnya dalam petitum atau permintaan yang diajukan adalah agar Oso ditetapkan sebagai calon anggota DPD. “Nanti petitumnya juga meminta ditetapkan sebagai calon tetap,” kata Dodi.
Menurut Dodi, sidang perdana nanti adalah pembacaan permohonan yang diajukan kepada Bawaslu. Dalam sidang itu, mereka juga akan mengajukan sejumlah saksi. Menurut Dodi, saksi itu antara lagi dari ahli hukum tata negara, dan ahli pembuatan UU. “Untuk daftar lengkapnya kami masih menunggu konfirmasi,” ungkap Dodi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Dana Awal Kampanye Jokowi - Maruf
Redaktur & Reporter : Boy