"Pola pikir kita harus diubah
BACA JUGA: Satgas Ada, Karena Kejaksaan Lemah
Otda itu bukan hadiah pemerintah pusatPengaturan tentang rezim pemerintah daerah, lanjut Agun, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 dan 2
BACA JUGA: Bupati Banyuwangi Dicecar Kasus Lapangan Terbang
Dalam pasal tersebut tidak disebut tentang desentralisasi dan dekonsentrasi"Saya heran, kok pusat menggembargemborkan tentang pemberian hak otonomi pada daerah
BACA JUGA: Kualitas Senjata PT Pindad Rendah?
Padahal otonomi itu merupakan amanat konstitusiHarusnya sejak UUD 1945 itu lahir, konsep pemerintahan daerah berdasarkan otonomi, bukan kemudian diberikan tahun 2000," ujarnya.Agun pun menghimbau agar DPR RI menertibkan berbagai peraturan pemerintah yang bertolak belakang dengan konstitusi"Ini tanggung jawab kita untuk mengubahnyaKonstitusi sudah ada tapi masih dilanggar," tambahnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Ajukan Dana Tambahan Rp 1,6 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi