Otda Bukan Hadiah Pemerintah Pusat

Senin, 08 Februari 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, otonomi daerah (Otda) bukan hadiah pemerintah pusatKewenangan mengelola pemerintahan daerah menurutnya, justru sudah ada jauh sebelum Otda dilaksanakan tahun 2000.

"Pola pikir kita harus diubah

BACA JUGA: Satgas Ada, Karena Kejaksaan Lemah

Otda itu bukan hadiah pemerintah pusat
Selama ini kita sudah salah persepsi," tegas politisi dari Golkar ini, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas tentang konsep pemerintahan desa, antara Komisi II DPR RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Senin (8/2).

Pengaturan tentang rezim pemerintah daerah, lanjut Agun, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 dan 2

BACA JUGA: Bupati Banyuwangi Dicecar Kasus Lapangan Terbang

Dalam pasal tersebut tidak disebut tentang desentralisasi dan dekonsentrasi
Yang ada hanyalah Otda dan tugas pembantuan.

"Saya heran, kok pusat menggembargemborkan tentang pemberian hak otonomi pada daerah

BACA JUGA: Kualitas Senjata PT Pindad Rendah?

Padahal otonomi itu merupakan amanat konstitusiHarusnya sejak UUD 1945 itu lahir, konsep pemerintahan daerah berdasarkan otonomi, bukan kemudian diberikan tahun 2000," ujarnya.

Agun pun menghimbau agar DPR RI menertibkan berbagai peraturan pemerintah yang bertolak belakang dengan konstitusi"Ini tanggung jawab kita untuk mengubahnyaKonstitusi sudah ada tapi masih dilanggar," tambahnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Ajukan Dana Tambahan Rp 1,6 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler